LAMONGAN, NASIONALNEWS.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan memusnahkan berbagai barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Kamis (11/6/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya menekan peredaran narkoba dan tindak pidana lainnya di wilayah Kabupaten Lamongan.
Pemusnahan barang bukti dipimpin oleh Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PABB) Kejari Lamongan. Seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sejumlah perkara tindak pidana umum yang telah selesai proses hukumnya sepanjang tahun 2026.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PABB) Kejari Lamongan, Rachmad Wirawan, mengatakan kegiatan tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan terhadap barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Pada hari ini kami dari Bidang PABB Kejaksaan Negeri Lamongan melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah,” ujar Rachmad.
Dalam kegiatan tersebut, Kejari Lamongan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 65,355 gram yang berasal dari 28 perkara. Selain itu, turut dimusnahkan 17.844 butir pil dan obat-obatan berbagai merek dari 15 perkara, serta lima butir ekstasi dari satu perkara.
Tak hanya narkotika dan obat-obatan terlarang, Kejari Lamongan juga memusnahkan sembilan unit telepon genggam dari delapan perkara serta 13 unit timbangan digital yang berasal dari 12 perkara.
Sementara itu, barang bukti lain yang dimusnahkan mencapai 414 item dari 12 perkara. Barang-barang tersebut terdiri dari pakaian, batu, koper, bambu, buku, kwitansi, tas, dompet, helm, kain, kunci, gunting, plastik, kartu ATM, tisu, bungkus makanan ringan, bungkus rokok, botol, toples, sprei, flashdisk, hingga berbagai peralatan lainnya.
Kejari Lamongan juga memusnahkan empat bilah senjata tajam dari tiga perkara serta 33 botol minuman beralkohol berbagai merek yang berasal dari sembilan perkara.
Menurut Rachmad, pemusnahan barang bukti merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menjalankan putusan pengadilan sekaligus mencegah barang-barang tersebut disalahgunakan kembali.
“Dengan adanya kegiatan pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat menjadi bentuk perlawanan terhadap berbagai tindak pidana yang terjadi di sekitar kita, serta dapat menekan peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya,” katanya.
Ia menambahkan, sepanjang tahun 2026 kegiatan pemusnahan barang bukti baru dilaksanakan satu kali. Namun, Kejari Lamongan akan kembali melakukan pemusnahan apabila jumlah barang bukti yang telah inkrah terus bertambah.
“Baru satu kali pada tahun ini. Ke depan akan kami laksanakan kembali sesuai kebutuhan, karena sebanyak apa pun barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pasti akan kami musnahkan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Reporter Sholic





