Proyek Pembangunan Tebing Sungai Pelus Banyumas Disorot, Diduga Gunakan Solar Subsidi

oleh -
oleh
img 20260921 wa0009

NASIONALNEWS.ID BANYUMAS-Diduga gunakan bahan bakar minyak solar bersubsidi proyek Pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Pelus, Kabupaten Banyumas. Supir Espas tertangkap tangan saat memindahkan isi jerigen dari satu jerigen ke jerigen minyak solar lainya. Senin (21/09/26) pagi hari.

Diketahui berdasarkan plang proyek yang ada dilokasi, terdapat keterangan.

• Instansi Terkait: Kementerian  Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, BBWS Serayu Opak.

• Dugaan Pelanggaran: Penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan tidak tercantumnya nilai anggaran pada papan proyek.

Baca berita terkait:Papan Proyek Sungai Pelus Bandel, Nilai APBN Tetap Disembunyikan

• Penyedia Jasa: CV. Surya Pantai Timur.

Detail Informasi Proyek

• Nomor Kontrak: HK 0201/B/Bbws8.7/2026/10

• Tanggal Kontrak: 24 Juli 2026

• Sumber Dana: APBN Tahun Anggaran 2026

• Waktu Pelaksanaan: 150 Hari Kalender

• Konsultan Supervisi: PT. Silcon Adilaras (KSO), PT. Transka Dharma Konsultan, dan PT. Dinar Rianda Concultant.

Kronologi Temuan di Lapangan

• Temuan Awal: Sejumlah wartawan mendatangi lokasi proyek untuk melakukan konfirmasi terkait papan informasi proyek yang tidak mencantumkan besaran nilai anggaran.

• Pengakuan Pengantar BBM: Di lokasi, tim media mendapati sebuah mobil Espas bernomor polisi E 1572 VP yang dikemudikan oleh seseorang berinisial TR.

• Keterangan Sopir: TR mengaku bahwa dirinya hanya bertugas mengantar bahan bakar solar ke area proyek atas perintah pihak tertentu. “Saya hanya mengantar solar disuruh oleh bos Eka, barang dibawa dari Sokaraja,” ujarnya kepada awak media.

Hal tersebut diduga melanggar aturan penggunaan solar bersubsidi yang dilarang keras untuk kegiatan proyek, kendaraan angkut proyek, maupun alat berat.

Tertuang dalam Pengaturan mengenai penyaluran Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) seperti solar bersubsidi diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahannya.Kendaraan

 

Proyek & Industri:

Truk molen, dump truck, truk trailer, dan kendaraan pengangkut kegiatan perkebunan atau pertambangan tidak berhak menggunakan solar subsidi.

 

Alat Berat:

Pengoperasian alat berat (seperti excavator atau mesin genset untuk proyek pembangunan) wajib menggunakan bahan bakar non-subsidi khusus industri (seperti Solar Non-Subsidi, Dexlite, atau Pertamina Dex).

 

Sanksi Hukum:

Pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Baca berita terkait:

Hingga berita ini ditayangkan, pihak pengembang proyek dari CV. Surya Pantai Timur maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi lanjutan mengenai dugaan penggunaan BBM bersubsidi dan transparansi anggaran tersebut.

 

>>> IMAM S

No More Posts Available.

No more pages to load.