NASIONALNEWS.ID, LAMONGAN – Besaran biaya senilai Rp 600 ribu, untuk Proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Perbidang setiap pemohon, selain itu ada biaya surat jual beli, biaya surat hibah, dan biaya surat waris, oleh Pemerintah Desa Karang, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Berdasarkan data serta informasi yang dihimpun awak media ini di lapangan, Desa Karang mendapat kuota PTSL pada tahun 2023 kurang lebih 300 bidang dari Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menggenjot sertifikasi tanah masyarakat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Namun dalam prosesnya, Pemdes Karang dan panitia PTSL memungut beberapa biaya kepada masyarakat atau Pemohon. dugaan kuat melanggar dan abaikan peraturan SKB 3 Menteri RI.
Dengan adanya hal tersebut, awak media nasionalnews.id memastikan informasi tersebut ke pihak Pemdes dan panitia PTSL.
Sumantri selaku Kasun Widang Desa Karang, saat dikonfirmasi dirumahnya membenarkan ada biaya-biaya untuk proses pendaftaran PTSL di desanya.
“Benar ada biaya senilai Rp 600 ribu, buat biaya proses pendaftaran PTSL. Terus ada biaya surat jual beli, juga biaya surat hibah, dan biaya surat waris. Ya itu sesuai udah ada kesepakatan bersama, dan yang penting warga masyarakat kami senang dan gak ad kendala, untuk program tersebut ada panitia beserta anggota yang membidangi proses pendaftaran PTSL,” tuturnya.
Sementara Basuki Rahmat selaku ketua panitia PTSL di kediaman rumahnya Desa Karang, saat dikonfirmasi terkait adanya beberapa besaran biaya untuk Proses Pendaftaran setiap bidang. Tiba-tiba dia menghubungi seseorang melalui telepon selulernya, dengan suara loud speaker terdengar jelas, suara gak pantas dan tidak ber etika.
“Haloo.. Ndan, ni ada temen media,” ucap Basuki Rahmat.
“Ni hari libur wartawan bajingan, ini hari libur anjing,” suara dari selulernya,
Ketika ditanya siapa gerangan yang di hubungi melalui suara di seluler kok bersuara tidak pantas itu, Basuki menjelaskan, yang ditelepon tersebut anggota panitia PTSL.
“Ooh namanya A, dia anggota kami panitia PTSL asli warga Desa Karang,” cetusnya.
Masih kata Basuki, soal biaya senilai Rp. 600 ribu untuk Proses Pendaftaran PTSL udah kesepakatan se Kecamatan. Soal biaya tambahan, biaya surat jual beli, ada biaya surat hibah, dan waris, urusan Pemdes.
“Biaya senilai Rp 600 ribu udah ada kesepakatan bersama se Kecamatan Sekaran. Terkait ada biaya buat surat jual beli, ama biaya surat hibah, dan biaya untuk surat waris, itu semua urusan dan wewenang pihak Pemerintah Desa dan udah ada Musdes,” tegasnya, Kamis (23/3/2023).
Dikutip dari kementerian ATR/BPN Sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT), batas maksimal biaya PTSL dipatok mulai dari Rp150-450 ribu.
Besaran biaya PTSL ditentukan berdasarkan masing-masing wilayah, dengan rinciannya:
• Kategori I (Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur) sebesar Rp 450.000.
• Kategori II (Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Nusa Tenggara Barat) sebesar Rp 350.000.
• Kategori III (Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Kalimantan Timur) sebesar Rp 250.000.
• Kategori IV (Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Bengkulu, Provinsi Kalimantan Selatan) sebesar Rp 200.000.
• Kategori V (Jawa dan Bali) sebesar Rp 150.000.
Biaya tersebut digunakan untuk membiayai tiga kegiatan Pemdes dalam persiapan penyelenggaraan PTSL.
(Sholichan)