Raibnya 6,2 Milyar oleh Ketua SPP BUMDesma Jati Makmur, Naik Penyidikan di Kejari Purwokerto

oleh -
venti kristiani ex direktur bumdesma jati makmur jatilawang kabupaten banyumas

NASIONALNEWS.ID,BANYUMAS-Dugaan korupsi 6,2 milyar rupiah oleh dua ketua kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) BUMDesma Jati Makmur Desa Pekuncen Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah mulai memasuki babak baru dari Penyelidikan menjadi Penyidikan. Tiga saksi, Venti Kristiani (Ex direktur), Warsinah (Bendahara), dan Trio Herdi Handoyo (Manager Verifikasi) Jalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Purwokerto (4/8/2025).

 

Hal itu disampaikan oleh Djoko Susanto, SH, kuasa hukum dari Direktur BUMDesma yang menjadi salah satu pihak terkait dalam penyelidikan perkara tersebut.

 

 

“Hari ini klien kami telah jalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Purwokerto sebagai saksi terkait dugaan korupsi senilai 6,2 milyar rupiah,” ujar Djoko kepada wartawan.

 

Menurut Djoko, satu dari saksi merupakan klien kami yaitu Venti telah memberikan keterangannya sebagai saksi dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana Kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) BUMDesma Jati Makmur LKD Kecamatan Jatilawang, yang berlokasi di Desa Pekuncen, Kabupaten Banyumas.

 

Djoko menjelaskan, klien kami diperiksa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto dengan nomor: PRINT-1726/M.3.14/Fd.2/07/2025, tertanggal 29 Juli 2025.

Kasus ini sendiri berkaitan dengan pengelolaan dana SPP pada kurun waktu tahun 2023 hingga 2024, yang diduga tidak sesuai prosedur dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Usai jalani pemeriksaan selama enam jam setengah, Venti merasa lega lantaran telah memberikan keterangan sesuai peristiwa yang terjadi dilapangan.

“Selama 6,5 jam. Dari jam 10.00 sampai dengan 16.30 WIB saya menjawab sekitar 50 pertanyaan dari penyidik kejaksaan negeri Purwokerto, intinya seputar uang 4,7 milyar yang di Bu Ambar dan juga 1,9 lebih oleh Bu Tri,” Ujar Venti

Selain uang yang macet oleh kedua ketua kelompok, venti juga dicecar pertanyaan terkait aturan sejak dari PNPM hingga menjadi BUMDesma Jati Makmur serta upaya melakukan restruk kepada debitur yang macet.

“Bagaimana mau melakukan restruk terhadap nasabah, ini persoalanya uang macet di tangan ketuanya bukan pada pada anggota, contoh salah satu anggota dia tercatat terhutang 60 juta, tapi nasabah hanya menerima 10 juta, itu yang jadi persoalan kan tidak mungkin dilakukan restruk,” kata Venti

Venti menyayangkan adanya tindakan intervensi oleh ketua DPRD Banyumas yang melengserkan dirinya dengan memprintahkan Camat hanya karena membela saudaranya.

“Saya sama sekali tidak melaporkan terkait keponakan, yang namanya piutang kan bagaimana caranya dibayar ya dipriksanya Ambar mungkinkan ini pengembangan dari kasus yang sama dan sudah berjalan proses hukumnya orang juga sudah ditahan,” Imbuh Venti

nasionalnews.id mengklarifikasi kepada sosok Ketua DPRD Banyumas terkait berita-berita sedang ramai di beberapa media online, namun hanya berjawab singkat.

“Saya mau rapat mas,” jawabnya melalui pesan Whatsapp

Kasus ini menjadi sorotan public di Kabupaten Banyumas, karena adanya campur tangan aktor politik yang duduk menjadi ketua DPRD Kabupaten Banyumas.

>>>> IMAM S

 

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.