RSUD Kota Tangerang Klarifikasi Berita Obat Kadaluarsa Bercampur Obat Aktif

oleh -
oleh
img 20250624 wa0026

NASIONALNEWS.ID TANGERANG – RSUD Kota Tangerang memberikan klarifikasi atas pemberitaan di NasionalNews.id yang berjudul “BPK Temukan Obat Kadaluarsa Bercampur dengan Obat Aktif di RSUD Kota Tangerang” terbit pada tanggal 24 Juni 2025.

Sehubungan dengan pemberitaan di media daring tentang Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Provinsi Banten, terdapat penyimpanan barang persediaan obat kedaluwarsa, yang bercampur dengan obat aktif di RSUD Kota Tangerang dan belum melakukan pemusnahan, Direktur RSUD Kota Tangerang, dr. H Yusuf Alfian Geovanny, MKM , menyampaikan penjelasan sebagai berikut :
RSUD Kota Tangerang memiliki Standar Prosedur Operasional (SPO) dalam menangani obat-obat kedaluwarsa.

“Terkait penyimpanan obat kedaluwarsa bercampur dengan obat aktif itu bukan berarti obat-obat tersebut bercampur penggunaannya namun obat-obat yang kedaluwarsa tersebut sudah dipisahkan dari obat-obat yg masih aktif dan ditatalaksana sesuai dengan SOPnya serta disimpan khusus dalam tempat penyimpanan obat kedaluwarsa yang terpisah dari area obat-obat aktif namun masih dalam 1 ruangan. Pada saat pemeriksaan BPK, direkomendasikan agar tempat penyimpanan obat-obat kedaluwarsa tersebut dipisahkan ruangannya dan sebelum informasi LHP BPK Rilis, rekomendasi tersebut sudah ditindak lanjut oleh RSUD Kota Tangerang dengan menyimpan obat kedaluawarsa tersebut di dalam ruangan khusus”, Direktur RSUD Kota Tangerang, dr H Yusuf Alfian Geovanny.

Pemusnahan Obat Kedaluwarsa di RSUD Kota Tangerang, sesuai dengan Standar Prosedur Operasional yang berlaku.

“Saat pemeriksaan BPK berlangsung obat-obat kedaluwarsa yang sudah dipisahkan tersebut belum memenuhi volume kapasitas tampung alat transportasi yang akan disewa jadi kami masih menunggu sampai memenuhi kapasitas daya tampung alat transpotasi agar tidak berulang kali menyewa alat transportasi dan dapat mengefisienkan penggunaan anggaran. Namun BPK merekomendasikan agar pemusnahan obat-obat kedaluwarsa dilakukan secara berkala dan kami akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut dan mengikuti mekanisme dan alur proses pemusnahan yang berlaku di Pemerintahan Kota Tangerang,” ujar Direktur RSUD.

RSUD Kota Tangerang berkomitmen penuh untuk menjalankan tatakelola pelayanan dan menjaga mutu pelayanan Kesehatan dan keselamatan pasien

“Mutu pelayanan Kesehatan dan Keselamatan pasien merupakan prioritas utama kami, jadi setiap obat yang akan didistibusikan ke pasien akan selalu dilakukan identifikasi ulang identitas pasien, informasi obat dan cara penggunaannya serta informasi tentang masa kedaluwarsa obatnya,” tegas Direktur RSUD Kota Tangerang.
(Humas RSUD Kota Tangerang)

Berita sebelumnya diterbitkan NasionalNews.id terbit pada tanggal 24 Juni 2025, yang berjudul :

BPK Temukan Obat Kadaluarsa Bercampur dengan Obat Aktif di RSUD Kota Tangerang.

NASIONALNEWS.ID, KOTA TANGERANG – Laporan hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI mencatat dugaan penyimpangan yang di lakukan Organisasi Perangkat Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kota Tangerang. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Provinsi Banten, terdapat penyimpanan barang persediaan obat kedaluwarsa, yang bercampur dengan obat aktif di RSUD Kota Tangerang.

Masih dalam LHP BPK, obat kedaluwarsa senilai Rp 674.564.331,77, belum dilakukan pemusnahan, hingga berakhirnya pemeriksaan pada Februari 2025 lalu.

Dalam keterangannya, Kepala Seksi Pelayanan Penunjang Medis dan Kepala Instalasi Farmasi beralasan, pihaknya tidak melakukan pemusnahan atas persediaan kedaluwarsa karena pertimbangan efisiensi waktu dan anggaran biaya.

Menurut keduanya, dalam LHP BPK, barang persediaan tersebut belum terlalu banyak. Meskipun pada tahun 2024 telah dianggarkan untuk pemusnahan limbah medis, atas dasar alasan tersebut (belum banyak), pemusnahan barang kedaluwarsa tidak terealisasi.

RSUD Kota Tangerang pada tahun 2024 menganggarkan belanja dan jasa pengolahan sampah (limbah medis dan B3) sebesar Rp750.000,000,-

Atas belanja tersebut, telah terealisasi hingga 31 Desember 2024 sebesar Rp565.230,000,- dan sisa anggaran sebesar Rp184.770.000,- Namun, anggaran pengolahan sampah limbah B3 itu, tidak termasuk limbah obat kedaluwarsa.

Padahal, berdasarkan dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) pekerjaan Belanja Jasa Pengolahan Sampah B3 Rumah Sakit, diketahui bahwa pemusnahan atau pembakaran limbah medis antara lain adalah limbah medis B3, dan limbah obat kedaluwarsa.

Hal tersebut mengakibatkan, lanjut LHP BPK Provinsi Banten, terdapat potensi penyalahgunaan penggunaan obat, dan alat kesehatan di Gudang Obat RSU Kota Tangerang yang sudah kedaluwarsa.

Menanggapi hal itu, Pengamat Kebijakan Publik, Adib Miftahul menegaskan, dugaan kelalaian dan potensi mencari keuntungan dari tercampurnya obat kedaluwarsa di RSU Kota Tangerang, patut menjadi bahan pemeriksaan Inspektorat.

Menurut Adib, di era serba digital seperti saat ini, tidak terlalu sulit dalam memastikan kondisi obat, dan ketersediaannya bagi masyarakat.

“Patut diduga ada upaya-upaya terstruktur dan sistematis untuk menarik sebuah keuntungan. Kelalaian pasti! Bagaimana ceritanya, RSU Kota Tangerang tidak bisa mendeteksi adanya obat-obat kedaluwarsa ?,” tegas Adib.

Apa lagi kan ini era teknologi. Kalau sampai obat kedaluwarsa bercampur dengan (obat) aktif, pertama pasti kelalaian. Yang kedua, adanya dugaan untuk menarik keuntungan. Nah siapa dalangnya ?.

“Saya kira Inspektorat harus cek di situ. Karena ini soal bagaimana kesehatan manusia, nyawa manusia tidak boleh tawar menawar,” tegasnya. (Yuyu)

No More Posts Available.

No more pages to load.