NASIONALNEWS.ID,BANYUMAS-Kenaikan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyumas diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) Banyumas nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan ke lima Perbup Banyumas nomor 66 Tahun 2017 ditetapkan dan diberlakukan 16 April 2024.
Hal tersebut menjadi sorotan publik sebelumnya tunjangan perumahan anggota DPR RI yang mencapai Rp 50 juta per bulan sehingga ikut menyeret perhatian masyarakat terhadap besarnya penghasilan wakil rakyat di daerah, termasuk di Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah.
Data menunjukkan bahwa total penghasilan bulanan anggota DPRD Banyumas jauh melampaui gaji pokok atau uang representasi yang hanya sebesar Rp2,1 juta. Berbagai tunjangan dan fasilitas resmi yang diterima membuat total pendapatan mereka meningkat signifikan. Berbeda dengan DPR RI yang menggunakan istilah “gaji pokok”, DPRD mengacu pada “uang representasi”. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 serta Permendagri Nomor 62 Tahun 2017, berikut rincian penghasilan bulanan anggota DPRD Banyumas:
Uang representasi : Rp Rp2.100.000
Tambahan uang representasi : Rp1.575.000
Uang paket : Rp157.000
Tunjangan jabatan : Rp2.283.750
Tunjangan keluarga : Rp220.000
Tunjangan beras : Rp289.000
Tunjangan alat kelengkapan DPRD : Rp91.350
Tunjangan reses : Rp2.625.000
Tunjangan komunikasi intensif : Rp10.500.000
Di luar itu, anggota DPRD juga menerima tunjangan perumahan yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Banyumas Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan kelima atas Perbup Nomor 66 Tahun 2017. Besarannya bervariasi, tergantung pada jabatan.
Ketua DPRD : Rp 42.625.000 perbup sebelumnya Rp. 38.750.000,00.
Wakil Ketua : Masing-masing Rp 34.650.000 perbup sebelumnya Rp. 31.500.000,00.
Anggota : Masing-masing Rp 23.650.000 perbup sebelumnya Rp. 21.500.000,00.
Tunjangan transportasi juga diberikan setiap bulan yang sebelumnya Rp 12.500.000 :
Ketua dan Wakil Ketua : Rp14.500.000
Anggota : Rp13.500.000
Selain penghasilan tetap diatas, anggota DPRD juga menerima biaya perjalanan dinas atau kunjungan kerja (kunja), dengan nominal yang bergantung pada lokasi dan durasi kegiatan.
Jika dijumlahkan, total penghasilan anggota DPRD Banyumas bisa mencapai hingga 30 kali lipat dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Banyumas yang saat ini sebesar Rp2.338.410.
Ahir-ahir ini jajaran Kepolisian Resort Banyumas melalui Satuan lalulintas ikut diterjunkan bersama Pemda setempat melakukan operasi jalan raya guna memenuhi target Penghasilan Asli Daerah melalui pajak opsen kendaraan.
Apa itu Pajak Opsen ?
Pajak opsen adalah pungutan tambahan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang ditetapkan sebesar persentase tertentu. Dimana penerapannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Pajak opsen menjadi opsi sumber pendapatan asli daerah (PAD) bagi Kabupaten Banyumas melalui peningkatan penerimaan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Seperti yang telah dilakukan Kota Banyumas untuk meningkatkan dananya guna pembangunan daerah.
Berbagai kalangan masyarakat di Banyumas pun banyak menduga-duga hal tersebut ada hubunganya,
“Ya kita jadi berfikir nalar, pemerintah bebas membuat aturan demi kepentingan, bahkan dengan pungutan yang disahkan sehingga tidak lagi menjadi pungutan liar,” Ujar FR Minggu (14/09/25)
Sumber https://peraturan.bpk.go.id/Details/288426/perbup-kab-banyumas-no-9-tahun-2024
>>>>IMAM S











