Sidang Lanjutan Dugaan Pembunuhan di PN Lamongan Ricuh, Keluarga Korban Kecewa

oleh -
img 20230811 wa0000
Poto: Tampak para pendukung Keluarga korban kecewa di sidang lanjutan dugaan pembunuhan Patolah di Pengadilan Negeri Lamongan

NASIONALNEWS.ID, LAMONGAN – Kericuhan tak terhindar dalam sidang lanjutan kasus perkara dugaan pembunuhan Patolah, warga Dateng Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Puluhan pendukung keluarga korban merasa kecewa dan tidak puas, karena sidang hanya memeriksa saksi dari kepolisian, yang digelar di Pengadilan Negeri Lamongan pada Kamis (10/8/2023),

Kasi Intel Kejari Lamongan Fadly Arby saat dikonfirmasi awak media menjelaskan, bahwa sidang kasus pembunuhan Patolah warga Desa Dateng, yang digelar di Pengadilan Negeri Lamongan yang berlangsung dimulai pukul 13.00 hingga selesai dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi.

Sidang Kasus dugaan pembunuhan ini dipimpin langsung Hakim ketua Dr. Maskur Hidayat, S.H., M.H , Hakim

Anggota
Nunik Sri Wahyuni, SH., MH, dan
.Satriany Alwi, SH., MH Hakim

Anggota
Hari Purnomo, S.H, Panitera.

Kemudian
Dwi Dara, SH Jaksa Penuntut Umum).

Septi Harianti, S.H Jaksa Penuntut Umum,

Bashori S.H Penasehat Hukum

Terdakwa dengan menghadirkan dua saksi dari penyidik Polres Lamongan yakni Sunandar SH dan Maskan.

Dalam sidang tersebut, saksi Sunandar dari penyidik Polres Lamongan memberikan keterangan bahwa tidak ditemukan bercak darah di baju almarhum Patolah, dan tidak dilakukan uji forensik, alasannya karena secara kasat mata tidak ada bercak darah di baju dan sudah koordinasi dengan labfor.

Penyitaan barang bukti baju dilakuan hampir 1 bulan setelah kejadian dan tidak ditemukan bercak darah di baju almarhum Patolah.

Sedangkan barang bukti kayu yang berupa gejik ditemukan 1 bulan setelah kejadian dan kemudian pihak keluarga menduga untuk melakukan tindakan kejahatan, tetapi tidak ada bercak darah.

Hasil pemeriksaan dengan detektor terdakwa Slamet, ada indikasi berbohong dan terdakwa Idham kholid, tidak berbohong.

Sedangkan saksi Maskan dari penyidik Polres Lamongan tidak diperiksa Majelis Hakim, Jaksa dan Pengacara karena jawaban akan sama dengan saksi 1 Sunandar.

“Untuk sidang lanjutan dilaksanakan pada hari Senin 14 Agustus 2023 dalam agenda pemeriksaan (kedua) terdakwa Idham Kholid dan Slamet,” tandasnya.

(Sholichan)

No More Posts Available.

No more pages to load.