Sudah RJ, PH Sebut Berita Hoak Polsek Pagedangan Kriminalisasi 3 Wartawan

oleh -
1736801025 picsay
Salah seorang oknum wartawan (berdiri) saat menerima uang dari korban pengusaha pakan ternak (duduk) terekam video. Foto:Screenshot Video

NASIONALNEWS.id TANGERANG – Dugaan Pemerasan 3 oknum wartawan meminta uang sebesar Rp5 juta dan sudah menerima uang Rp3,8 juta terekam dalam video saat menerima uang tersebut dilaporkan ke Polsek Pagedangan. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keluarga oknum wartawan yang memohon Restorative Justice (RJ) kepada Penasehat Hukum (PH) Pelapor.

polsek pagedangan
Pihak Terlapor mengajukan perdamaian dengan membuat surat permohonan Restorative Justice.

Penasehat Hukum Pelapor, Hendri mengatakan, bahwa berita kriminalisasi 3 oknum wartawan itu tidak benar dan bersifat menghakimi. Hal itu dapat dinilai dengan tidak ada upaya pra peradilan atas pemerasan yang dilakukan terlapor, tetapi malah mengajukan permohonan perdamaian dengan membuat surat permohonan Restorative Justice, artinya anggota Polsek Pagedangan sudah profesional dalam menjalankan tugasnya dalam menegakan hukum yang berlaku.

“Keluarga pihak tersangka datang kepada saya sambil bersujud dan menangis sambil memohon untuk berdamai dan kemudian membuat surat permohonan RJ, atas dasar kemanusiaan akhirnya kami mau berdamai, kemudian kedua belah pihak sepakat berdamai dan tersangka mengganti kerugian, bukan pemerasan,” tegas Hendri Penasehat Hukum dari Iwan Setiawan pengusaha pakan ternak, saat ditemui di kantornya, Senin, (13/1/2025).

polsek pagedangan
Restorative Justice ditandatangi perwakilan kedua belah pihak.

Para tersangka menciderai Restorative Justice (RJ) yang sudah disepakati bersama para pihak, jelas Hendri, dengan memutarbalikkan fakta bahwa perdamaian tersebut adalah sebagai pemerasan yang dilaporkan ke Propam Polres Tangsel.

polsek pagedangan
Foto bersama kedua belah pihak, seusai penandatanganan Restorative Justice.

“Restorative Justice yang disepakati kedua belah pihak, kini digembar-gemborkan di pemberitaan sebagai pemerasan dan kriminalisasi 3 oknum wartawan oleh polisi yang dilaporkan ke Propam Polres Tangsel tidak berimbang dan tidak sesuai dengan fakta berita tersebut melanggar kode etik jurnalistik dan UU pers, ini catatan buat kami untuk melakukan langkah hukum selanjutnya,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.