NASIONALNEWS.ID TANGERANG – Setelah adanya pemberitaan bertambah 2 santri lagi menjadi 5 korban pencabulan diduga dilakukan pendiri Pondok Pesantren Tahfidz Qur’an (PTQ) Ummu Suwanah dan Yayasan Pendidikan Ibnu Haji Abdullah Lebak Banten yang sudah menjadi tersangka dan ditahan di Polres Metro Tangerang Kota.
Sebelumnya saat konfirmasi pada hari Kamis 16 April 2026, sementara baru 3 santri laki-laki yang melaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota, dan hingga saat ini bertambah 2 anak lagi menjadi 5 korban kekerasan seksual menurut Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) PPA Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang..
Baca juga : Cabuli 3 Santrinya, Pendiri Pesantren Tahfidz Qur’an Ummu Suwanah Dipenjara
PPA DP3AP2KB Kota Tangerang, Titto Yustiadi SH menjelaskan, bahwa korban kekerasan seksual bertambah 2 santri lagi dan sudah mendapatkan pendampingan dari pihaknya.
“Korban-korban tersebut telah kami dampingi proses hukum, pendampingan visum dan diberikan konseling psikolog di UPTD PPA,” jelas Titto kepada wartawan, Selasa (21/4/2026).
Menurutnya, kedua korban telah mendatangi PPA DP3AP2KB Kota Tangerang meminta perlindungan dan pendampingan hukum perkara kekerasan seksual di PTQ Ummu Suwanah.
“Sudah mendatangi kami, sementara kami masih selesaikan laporan psikolog forensik,” tutupnya.
Sementara, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangerang, Iin Sholihin mengatakan, sudah menegur dan memberikan peringatan secara lisan kepada pihak Yayasan Pendidikan Ummu Suwanah di bawah naungan Kemenag dan memberitahukan kejadian ini ke Kemenag Provinsi Banten.
“Kami sudah tegur pihak yayasan dan melaporkan secara lisan ke Kemenag Banten,” ujarnya.
Dengan bertambahnya 2 korban kekerasan seksual di PTQ Ummu Suwanah, Kemenag akan mendata dan nantinya akan dilaporkan secara resmi ke Kemenag Banten dan ke Menteri Agama.
“Kami sedang mendata mengikuti proses hukum dan setelah keterangannya lengkap kami akan melaporkan ke Kemenag Banten dan Menteri Agama,” janjinya.
Iin menambahkan, untuk pencabutan izin itu butuh laporan yang terbaru dan lengkap untuk dilaporkan ke Kementerian Agama.
“Kami masih menunggu laporan dari masyarakat untuk melengkapi pelaporan ke Kemenag pusat,” pungkasnya. (SL)











