NASIONALNEWS.ID,SIDOARJO-Majunya perkembangan dunia digital tidak selalu berdampak baik bagi masyarakat awam di Indonesia, hal tersebut dibuktikan dengan banyaknya masyarakat yang menyebarkan bukti transfer mengarah pada ke TUB (Tri Usaha Berkat) merupakan perusahaan transfer dana LinkQu yang terdaftar,diawasi oleh Bank Indonesia dengan Nomor Lisensi 21/250/Sb/7 beralamat di komplek perkantoran ruko Surya Inti Permata Juanda Super Blok A No. 28 Jln. Raya Bandara Sidoarjo Jawa Timur. Ribuan masyarakat awam menjadi korban investasi crypto yang mencatut nama-nama perusahaan besar di dunia digital dari Telkomsel,Binance hingga Ellon Musk. Seperti yang disampaikan oleh pegiat sosial Roy Sakti. Kamis,5/10/2023.
LINKQU Sendiri dimulai dari Rashelia Agatha hingga kini telah mendapat petisi sebanyak 390 dari para korban supaya Bank Indonesia (BI) melakukan pencabutan ijin usaha dan pemblokiran rekening karena ribuan korban telah melakukan transfer kepada PT Tri Usaha Berkat.
Berikut isi petisi Rashelia, Saya merupakan korban dengan petisi https://chng.it/HVL8QN6P9Y mengajukan pencabutan lisensi usaha LINKQU (PT. TRI USAHA BERKAT) yang dikategorikan sebagai penyedia jasa layanan transaksi berbasis QR payment.
Rasheila juga menulis kerugianya seniali Rp 61.521.400, atas hal tersebut yang kemudian di ikuti oleh korban lainnya meminta kepada Bank Indonesia selaku pemberi lisensi dan OJK selaku lembaga pengawasan Jasa Keuangan beserta APH untuk melakukan Investigasi mendalam karena diduga telah menjadi sarang penipuan.
Tak sampai disitu Eko dan member lainya sebagai masyarakat juga mengalami hal yang sama, dirinya mentransfer dari terendah 100 ribu hingga puluhan juta rupiah, untuk berinvestasi di BNB Bodong.
IMAM S