NASIONALNEWS.ID, BANYUMAS–Sidang kecelakaan maut Sokaraja di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas resmi memasuki babak baru dengan agenda pembacaan pledoi. Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa Wisnu Pujiono secara lantang menuntut bebas murni untuk kliennya. Di sisi lain, ayah kandung korban yang hadir di ruang sidang tak kuasa menahan rasa kecewa mendalam atas pembelaan tersebut.” Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) ini menjadi panggung perdebatan sengit mengenai definisi hukum dan rasa kemanusiaan. Kamis (4/6/2026).
Pengacara Sebut Dakwaan Jaksa Keliru: “Klien Kami Sedang Parkir, Bukan Mengemudi”
Tim penasihat hukum terdakwa yang terdiri dari Muhammad Ikhsan, S.H., S.E., M.H., C.Me., Sutrisno, S.H., M.H., Sunita, S.H., M.H., dan Nur Khozin, S.H., secara tegas mementahkan Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut mereka, JPU telah keliru menafsirkan hukum terkait unsur “mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya.”
“JPU menggunakan Pasal 1 angka 23 UU No. 22 Tahun 2009. Ketentuan itu mengatur definisi tentang ‘Pengemudi’, bukan tindakan ‘Mengemudi’. Dua hal ini sangat berbeda secara hukum,” papar tim penasihat hukum di hadapan Majelis Hakim.
Untuk memperkuat argumennya, tim kuasa hukum membeberkan tiga fakta di persidangan:
- Posisi Mobil Parkir Sah: Saat kejadian, mobil pick-up Daihatsu Grand Max milik terdakwa sudah berhenti rapi di tempat parkir resmi berbayar di depan Toko Pertanian UD Sinar Lestari, Jalan Jenderal Sudirman. Terdakwa sudah turun dari mobil untuk mengambil alat semprot pertanian.
- Kelalaian Pengendara Motor: Kecelakaan dipicu oleh sepeda motor Honda Beat yang dikemudikan saksi Zana Salsabila Nurkarima yang memboncengkan korban Latifa Fawwaz Solekha. Motor tersebut melaju kencang dari arah belakang saat menyalip truk tangki LPG dari sebelah kiri, lalu menyenggol selang alat semprot yang sedang dipegang terdakwa.
- Korban Terjatuh ke Roda Truk: Senggolan itu membuat motor oleng. Korban Latifa terjatuh tepat di depan roda belakang kiri truk tangki Hino yang sedang melintas hingga meninggal dunia.
“Klien kami sudah sangat berhati-hati. Maka dari itu, kami meminta Majelis Hakim membebaskan Wisnu Pujiono dari segala tuntutan hukum (vrijspraak),” tegasnya.
Tuntutan bebas murni tersebut memantik kekecewaan bagi Rasdi, orang tua almarhumah LFS. Usai persidangan, Rasdi meluapkan rasa kecewanya terhadap pembelaan pengacara terdakwa yang dinilai tidak berempati pada korban.
“Kami kecewa dengan apa yang disampaikan advokat terdakwa. Jelas-jelas dia lalai saat mengeluarkan barang di pinggir jalan yang memicu kecelakaan, tapi kenapa kesalahannya malah ditumpahkan sepenuhnya kepada sepeda motor?” ujar Rasdi
Menanggapi pernyataan orang tua korban, Advokat terdakwa berkelakar.
“Perkara ini jelas faktor takdir kenapa dia dendam? dan hanya kepada Wisnu. justru yang memboncengkan anaknya malah kenapa dimaafkan? Klien kami bukan-nya tidak berprikemanusiaan akan tetapi menghadapi kepanikan pasca kecelakaan, dan setelah kami kasih pemahaman pada klien kami, pada ahirnya kan berkunjung kerumah korban namun malah di usir oleh tuan rumah,” ujar salah satu team advokat terdakwa
Jaksa Siapkan Jawaban Tertulis, Sidang Ditunda
Merespons pembelaan sepihak dari kubu terdakwa, Jaksa Penuntut Umum, Amanda menyatakan tidak akan tinggal diam. JPU menegaskan siap mematahkan pledoi tersebut secara resmi pada sidang berikutnya.
“Pledoi akan kami tanggapi secara tertulis,” ujar JPU lugas menjawab pertanyaan Hakim Ketua.
Guna memberikan waktu bagi JPU menyusun replik (tanggapan atas pledoi), Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan.
“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada hari Kamis, 18 Juni 2026 sekira pukul 10.00 WIB,” ucap Hakim Ketua sembari mengetuk palu tiga kali, menandakan berakhirnya persidangan.
>>>>IMAM S











