NASIONALNEWS.id, LAMONGAN – Unit Reskrim Polsek Sukodadi bersama dengan TIM JAKA TINGKIR Polres Lamongan telah mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial ASN 18 tahun asal Kelurahan Tanah Kali Dinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya. Pelaku ditangkap di Desa Surabayan Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan pada Kamis (30/1/ 2025) sekira jam 03.40 WIB.
Kapolsek Sukodadi AKP Moch. Lazib, S.H., melalui Bripka Khusnul Khotim, S.H. mengatakan, bahwa pelapor bersama korban sedang berada di Masjid Masjid AL-MUTTAQIN Jalan Talun Desa Surabayan Kecamatan Sukodadi Lamongan.
“Setelah pelapor mengetahui sepeda motornya dibawa orang tidak dikenal sedangkan kunci dalam kuasa pelapor. Lantas pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukodadi,” kata Khusnul Khotim.
Lebih lanjut Khusnul mengungkapkan, akibat kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah )
“Setelah menerima laporan tersebut kemudian Unit Reskrim Polsek Sukodadi melaksanakan penyelidikan dan kordinasi dengan Tim JAKA TINGKIR Polres Lamongan dan dilakukan pengejaran bersama dengan saksi,” jelasnya.
Kapolsek juga menjelaskan, bahwa pelaku dapat diberhentikan dan diamankan di Depan Warung Mbak Ning di Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Sukodadi.
“Setelah diamankan, lalu diinterogasi kemudian pelaku dibawa ke Polres Lamongan untuk ditindak lanjuti untuk dikembangkan,” ungkap Khotim ke wartawan nasionalnews.id
Sholichan