Aturan Ukom Mahasiswa Kesehatan Antara Kemdiktisaintek dan Kemkes Dituding Tak Sinkron, Irma Suryani: Tidak Boleh Kedepankan Ego Sektoral

oleh -
whatsapp image 2024 12 23 at 10.56.03 1 1536x865

NASIONALNEWS.ID, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (F-Nasdem), Irma Suryani Chaniago mempertanyakan kebijakan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) yang masih memberikan izin kepada perguruan tinggi (PT) yang tidak layak bisa membuka program studi (prodi) kesehatan.

“Jika ada kampus yang tidak layak kenapa diberi izin oleh (kementerian) dikti? Tutup dong!”, katanya kepada NASIONALNEWS.ID melalui aplikasi perpesanan pada Kamis (20/11/2025).

Menyoal kemungkinan 1.500 mahasiswa PT prodi kesehatan akan drop out (putus kuliah) akibat pelaksanaan ujian kompetensi (ukom) belum dilakukan secara matang, ucap Irma Suryani, Kemdiktisainstek diminta tidak lepas tangan.

“(Kementerian) Dikti harus bertanggung jawab atas obral pemberian izin kampus juga akreditasi jika mereka menafikan pendidikan dan praktek yang telah dilaksanakan oleh siswa di kampus yang sudah terakreditasi oleh (Kementerian) Dikti sendiri,” ujarnya.

Sementara itu pelaksanaan ukom mahasiswa prodi kesehatan dinilai Irma Suryani harus mengacu kepada Undang-Undang (UU) Kesehatan nomor 17 Tahun 2023.

“Di mana pelaksanaannya dilakukan oleh kolegium bersama sama dengan lembaga pendidikan (kampus),” tuturnya

“Artinya, yang mewakili kampus dalam kolegiun adalah kaprodi (kepala program studi) bukan Asosiasi kesehatan.

Irma Suryani juga merespon anggapan sinkronisasi ukom prodi kesehatan belum terjadi antara Kemdiktisainstek dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“(Kementerian) Dikti wajib mematuhi UU no 17 tahun 2023 tentang pelaksanaan ukom dan personil kolegium tidak boleh mengedepankan ego sektoral yang akhirnya merugikan siswa,” ujarnya.

Irma Suryani menilai sebenarnya duplikasi kebijakan pelaksanaan ukom antara Kemdiktiristeksains tidak perlu terjadi di antara kedua pihak.

“Jika faham dan mengacu pada UU 17/2023 maka seharusnya tidak akan timbul missinkronisasi,” ucapnya.

“Pelaksanaan PP 28/2024 wajib mengacu pada UU no 17 tahun 2023 karena PP ini merupakan turunan dari UU tersebut.”

Menyinggung anggapan ketidakjelasan komposisi penilaian kelulusan ukom prodi kesehatan apakah 60% nilai ukom 40% dan sisanya nilai kampus atau sebaliknya disarankan Irma Surya untuk disepakati mana yang lebih tinggi nilainya.

“Ingat siswa kuliah tiga tahun untuk D3 (diploma tiga) dan lima tahun untuk S1 (sarjana strata satu) ditambah satu dan dua tahun untuk praktek di rumah sakit (RS) tidak boleh dinafikan oleh ukom,” ucapnya.

“Ukom tidak boleh jadi malaikat pencabut nyawa siswa yang sudah kuliah tiga atau lima tahun dengan praktek satu atau dua tahun dengan biaya yang tidak sedikit.”

No More Posts Available.

No more pages to load.