NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Penetapan tersangka terhadap Bupati Situbondo Karna Suswandi tidak sah, Hal tersebut dikatakan kuasa hukumnya, Amin Fachrudin usai sidang pembacaan replik di Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10/2024).
Menurut Amin penetapan tersangka itu tidak sah, karena alat bukti yang didapat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak pro yustitia. Karena didapatkan pada tahap penyelidikan.
Terkait dana korupsi dana PEN yang dituduhkan KPK, kata Amin sama sekali tidak terjadi, karena sebelum KPK mengumpulkan alat bukti untuk penyidikan pihaknya sudah mengembalikan uang tersebut kepada menteri keuangan.
“Dana sudah dikembalikan ke kementerian keuangan, artinya sudah tidak ada dana itu,” ujarnya.
Amin juga menjelaskan terkait nilai bantuan dana PEN 240 Miliar, namun baru tahap satu yang turun sebesar 62 miliar.
“Dana yang dikembalikan 62 miliar, itu plus bunga 3.5 milyar, dikembalikan ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dibawah kementerian keuangan. Dan itu sudah ada surat keterangan lunas pada tahun 2021. Kemudian dilakukan KPK penyelidikan,” jelasnya.
Penetapan tersangka kepada Bupati Situbondo menurutnya berdasarkan hasil penyelidikan, padahal seharusnya penetapan tersangka itu adalah hasil dari penyidikan.
“Penetapan tersangka terhadap klien kami, KPK berdasarkan hasil pertama penyelidikan bukan berdasarkan hasil penyidikan. Itu artinya KPK belum melakukan penyidikan, setelah menetapkan tersangka baru KPK mengumpulkan alat bukti,” jelasnya.
Pokok dari praperadilan ini, pihaknya berharap ada keadilan terhadap kliennya, namun juga untuk masyarakat Indonesia karena hak-hak hukum harus diperjuangkan, harus diperlakukan secara adil, sama didalam hukum dan pemerintahan, dari konstitusi juga undang undang.

Sementara kuasa hukum KPK Marthin Tobing mengatakan, tetap pada jawaban KPK di persidangan sebelumnya. KPK telah sesuai prosedur dalam penetapan tersangka tersebut.
“Silahkan saja itu hak tersangka dalam pokok gugatannya dan KPK sudah memberikan
jawaban dalam sidang sebelumnya,” singkat Marthin yang ditanyai wartawan sesuai sidang.
Sidang akan dilanjutkan besok Selasa (22/10/2024) dengan agenda Duplik termohon dan pemeriksaan bukti-bukti dari para pihak.











