NASIONALNEWS.ID, PULAU SERIBU-Bangunan rencana restoran di Pulau Harapan, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Kabupaten Kepulauan Seribu diduga belum memiliki Ijin, namun hingga saat ini pembangunannya tetap berjalan.
Pasalnya saat di konfirmasi Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PM-PTSP) Kabupaten Kepulauan Seribu, Erwin mengatakan, pihak restoran tersebut masih mengurus perizinan.
“Pihak restoran akan mengurus perizinan ke taman nasional dan kementerian kelautan pak. Itu hasil rapat terakhir di Kabupaten,” katanya.(20/8/22) via WhatsApp.
Ironis memang, jika pemilik bangunan baru akan mengurus ijin, sementara bangunan tersebut terus berlanjut hingga saat ini tanpa ada tindakan tegas dari penegak hukum. (Sabtu 20/8/22).
Menurut Erwin harusnya ya izin dulu baru membangun dan sebaiknya kalau belum dapat ijin, ya jangan dibangun dulu.
“Dan kalau pembangunan di atas air itu kewenangan Taman Nasional, ” tegasnya.
Sementara ini Kepala Balai Taman Nasional Kepulauan Seribu, saat dikonfirmasi via telephone selularnya, Sabtu 20/8/22 masih bungkam.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 54/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Izin Lokasi, Izin Pengelolaan, dan Izin Lokasi di Laut (“Permen 54/2020”).
Izin Lokasi diberikan kepada pelaku usaha dengan luasan dan pada titik koordinat tertentu dengan mempertimbangkan.
Wajib mempertimbangkan kelestarian ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil, masyarakat, nelayan tradisional dan kepentingan nasional.
(Budi Beler)