NASIONALNEWS.ID PURWOKERTO – Meski telah dilaporkan atas dugaan penggelapan dana jamaah haji plus senilai Rp1,7 miliar, PT Atlas Tour & Travel disebut masih berani menawarkan skema pemberangkatan menggunakan visa mujamalah. Langkah tersebut dinilai kuasa hukum pelapor sebagai sikap yang tidak wajar dan memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhajum) Banyumas.
Penasihat hukum pelapor, Firmansyah Lubis, S.H., mempertanyakan dasar travel tersebut masih menjanjikan visa mujamalah di tengah proses hukum yang berjalan.
“Apakah penerbitan visa mujamalah masih bisa dilakukan saat ini? Atau justru sudah ada persetujuan dari Kementerian Haji dan Umrah Banyumas, sehingga travel Atlas berani memberi janji semacam itu?” kata Firmansyah, Rabu (13/5/2026).
Ia juga melontarkan dugaan keras mengenai tidak adanya tindakan pembekuan terhadap travel yang tengah dilaporkan.
“Jangan-jangan Kementerian Haji dan Umrah Banyumas ada kerja sama dengan travel Atlas, sehingga tidak ada tindakan pembekuan izin,” tegasnya.
Firmansyah mengingatkan, jika pengawasan tidak diperketat, potensi korban baru akan terus bermunculan. Ia bahkan menyindir lemahnya respons lembaga pengawas.
“Jangan-jangan kementerian haji dan umrah Banyumas sudah lemas sehingga tidak bisa mengambil tindakan kepada travel Atlas,” ujarnya.
Kasus Dilaporkan ke Polresta Banyumas
Kasus dugaan penipuan ini ditangani Polresta Banyumas, dan terlapor Rina Erawati disebut telah menjalani pemeriksaan.
Pelapor, Ria Handayani, warga Riau, melaporkan Rina Erawati ke Polresta Banyumas pada 16 April 2026. Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPL) dengan nilai kerugian mencapai Rp1,75 miliar.
Perantara Jamaah Justru Ikut Jadi Korban
Firmansyah menjelaskan, kliennya sebenarnya hanya bertindak sebagai perantara yang menghimpun dana dari puluhan calon jamaah. Namun dana yang terkumpul tidak pernah berujung pada keberangkatan.
“Para calon jamaah gagal berangkat meski sudah menyetorkan biaya penuh. Janji pengembalian dana dalam 60 hari kerja juga tidak ditepati,” ungkapnya.
Kemenhajum: Hanya Pembinaan dan Pengawasan
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Banyumas, Affifudin Idrus, mengatakan pihaknya hanya menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap travel yang berizin resmi.
“Itu pun hanya tangan panjang dari Kanwil, dan Kanwil dari pusat,” katanya.
Ia menambahkan, pemerintah tetap melakukan pengawasan, namun sebagian program seperti haji furoda disebut berada di luar kuota dan tidak sepenuhnya berada dalam pengawasan langsung pemerintah.
Kuasa Hukum Atlas: Aktivitas Perusahaan Tetap Jalan
Menanggapi polemik visa mujamalah, kuasa hukum Direktur PT Atlas Tour & Travel, Dwi Indrotito Cahyono, S.H., menyatakan proses hukum masih berjalan dan semua pihak diminta menghormati asas praduga tak bersalah.
“Jadi boleh dong aktivitas perusahaan tetap berjalan,” kata Tito kepada NasionalNews, Rabu (13/5/2026).
Ia juga menyebut laporan yang masuk terhadap kliennya masih dalam tahap penyelidikan.
“Masih pengumpulan bukti-bukti,” tutupnya.
(Widhiantoro)











