NASIONALNEWS.ID, LAMONGAN – Diduga ada beberapa pungutan biaya di setiap pemohon untuk Proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Titik, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Kades saat dikonfirmasi bungkam.
Berikut pungutan biaya sebagai berikut :
1. Biaya Pendaftaran Rp 600 ribu
2. Biaya surat jual beli Rp … …
3. Biaya surat hibah Rp … …
Sesuai pantauan awak media nasionalnews.id saat berkunjung ke Kantor Balai Desa Titik, pada hari Selasa sekira Pukul: 10.15 WIB, untuk keperluan konfirmasi terkait adanya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dari ATR/BPN dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lamongan tahun 2023. Akan tetapi tak ada satu pun Perangkat Desa di kantor Balai Desa tersebut.
Sementara Reso selaku Kades Titik saat dikonfirmasi melalui Chat WhatsApp pada Selasa (21/3/2023) agar menjelaskan dasar menentukan besaran biaya tersebut setiap perbidang untuk proses pendaftaran PTSL yang ada di desanya, tidak menjawab, hanya dibuka atau dibaca aja, alias bungkam.
Sholichan