NASIONALNEWS.ID, LAMONGAN – Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun 2024 di Desa Baturono Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan diduga dinikmati sendiri oleh keluarga dari perangkat desa dan istri dari Kepala Desa sendiri.
Berdasarkan data yang dihimpun awak media, penyaluran BLT-DD pada bulan Januari Februari Maret tahun 2024 telah diserahkan kepada KPM Desa Baturono, namun sesuai data yang ada terdapat nama-nama dari orang tua, saudara, istri Perangkat Desa bahkan terdapat nama dari Istri Kepala Desa Baturono.
Bahkan berdasarkan informasi dari salah seorang warga di Desa Baturono, penentuan nama-nama penerima BLT DD tersebut tidak melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).
“Kami miris saja melihat nama-nama penerima BLT DD secara mayoritas adalah keluarga inti dari perangkat desa bahkan lebih lucu lagi istri dari Kades juga menerima BLT DD untuk penyaluran kemarin. Informasinya nama-nama tersebut ditetapkan tanpa adanya Musdessus,” kata narasumber, yang enggan disebutkan namanya.
Perlu diketahui, berdasarkan data yang dihimpun awak media bahwasanya penerima BLT DD berjumlah 15 nama KPM sebagai berikut :
1. Simpen mertua siran (Kaur)
2. Sonah mertua Yanto (kaur)
3. Kanah ibuknya eka (kaur)
4. Silvia mantu e buk rus (Kaur)
5. Sudarsono adik siran (kaur)
6. Anis Suryani istri (Kades)
7. Wahyuti kusnaningsih istri (Kasun Dorocilik)
8. Miah istri (Kasun Pilangbango)
9. Komsatun istri (Kasun Balung)
10. Ariska Septian Dewi anak (Kasun Genengan)
11. Kaselan bpk mertua (Kasun Cabean)
12. Waridin bpk mertua (Sekdes)
13. Suci istri (Kaur)
14. Afir Rahman Buruh petani
15. Midim Buruh Tani
Sementara Tarmuji selaku Kepala Desa Baturono pada saat dikonfirmasi di kantor balai Desa, dia membenarkan bahwa penerima BLT DD adalah keluarga atau famili dari Pemdes, dia juga membenarkan bahwa istrinya juga menerima.
“Ya memang benar bahwa istri saya juga menerima, tapi bantuan tersebut kami berikan kepada salah seorang warga Desa kami yang sangat tidak mampu, warga tersebut tidak memiliki KTP, jadi pakai nama istri saya dalam penerimaan BLT DD,” ungkap Tarmuji.
Kades juga membenarkan bahwa dari 15 nama penerima BLT DD terdapat 13 nama yang masih keluarga perangkat desa dan termasuk istri dari Kepala Desa.
“Ya memang benar 13 nama tersebut adalah keluarga dari perangkat saya, namun saya berani bertanggung jawab. Contohnya saja ada nama istri kasun juga menerima karena kasun kami kakinya patah,” beber Tarmuji.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Baturono diduga telah menghiraukan akan kriteria yang diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 13 Tahun 2023. Kriteria tersebut meliputi:
Keluarga miskin yang tinggal di desa bersangkutan.
Keluarga miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 dalam Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE).
Jika tidak ada penduduk miskin di desa yang masuk dalam keluarga desil 1, maka KPM dari keluarga desil 2 hingga desil 4 dalam P3KE dapat ditetapkan.
Penduduk desa yang kehilangan mata pencaharian, memiliki anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis/difabel, tidak menerima bantuan sosial PKH, atau dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
Diwaktu yang berbeda, Kepala Dinas PMD Kabupaten Lamongan M. Zamroni, S.Sos., M.Si pada saat di konfirmasi dia menyampaikan soal adanya famili Pemdes Baturono yang dapatkan BLT DD tidak mempermasalahkan, asalkan sebelum pembagian bantuan harus ada Musyawarah Desa (Musdes).
“Kalau saya tidak mempermasalahkan, yang penting ada hasil Musdes yang dituangkan per Kades, ya itu yang saya lihat nanti didalamnya bahwa sudah menjadi keputusan kepala Desa yang sudah di MAD kan tidak ada masalah, terlepas di dalamnya ada istri kepala Desa atau Kapala Dusun, dan keluarga Perangkat dan kenapa kemaren kok dimasukan, saya hanya melihat dari Musdesnya, sekali lagi saya hanya melihat dari hasil,” ujar Zamroni, Rabu (29/5/2024)