NASIONALNEWS.ID, KAB. BOGOR – Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Bogor menyediakan pelayanan perpanjangan SIM melalui Mobile SIM Keliling di beberapa titik wilayah Kabupaten Bogor, masyarakat Bogor dapat melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Kepala Unit Regident Satlantas Polres Bogor Iptu Yudhi Perkasa SH.,MH, mengatakan mempermudah masyarakat yang ingin perpanjangan SIM A dan C, sebelum masa berlakunya habis bisa melalui mobile SIM Keliling di wilayah titik terdekat dan menyediakan pelayanan pada jam sore hari Sabtu dan hari Minggu pagi.
“Hal tersebut, merupakan bentuk komitmen Satlantas Polres Bogor dalam menjaga pelayanan publik tetap prima. Terutama disaat hari Sabtu sore dan hari Minggu, dapat memberikan kesempatan masyarakat memanfaatkan waktu luang untuk mengurus dokumen seperti Surat Ijin Mengemudi (SIM),” ujar Iptu Yudhi, pada Hari Selasa, (03/02/2026).
Bagi masyarakat yang telah habis masa berlakunya harus melakukan pembuatan SIM baru, yang dapat dilakukan di Satuan Pelayanan Administrasi SIM (Satpas Cibinong) Polres Bogor, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Jam operasional mulai pukul 08.00-11.15 WIB.
Berikut jadwal SIM Keliling Bulan Agustus di wilayah Kabupaten Bogor :
Pelayanan mulai pukul 09.00-12.00 WIB.
1. Senin : Pos Pol Gadog.
2. Selasa : Mall CTC Cileungsi.
3. Rabu : Yamaha Mekar Cibinong.
4. Kamis : Metropolitan Mall Cileungsi.
5. Jum’at : Mall CTC Cileungsi.
6. Sabtu : Yamaha Mekar Cibinong
7. Minggu : MCD Dramaga (09.00-12.00 WIB).
Pelayanan SIM keliling Sore pukul 15.00-18.00 WIB hanya pada hari
Sabtu : MCD Sukahati Cibinong
Syarat perpanjangan SIM A dan C sebagai berikut,
Map kertas warna Biru untuk SIM C dan Hijau untuk SIM A.
Fotokopi KTP 3 lembar.
Fotokopi SIM lama dan sertakan SIM asli.
Bukti surat kesehatan dan surat keterangan psikologi.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar
Rp. 75.000,- untuk SIM C
Rp. 80.000,- untuk SIM A
Yang masa berlaku belum habis.
Selain itu ada biaya tambahan pemeriksaan kesehatan dan psikologi, tergantung pada biaya penyelenggara dari pihak kesehatan di setiap wilayah, tambah Kanit.
“Menghimbau masyarakat pemohon SIM untuk tetap mengikuti prosedur serta dokumen yang diperlukan, dengan harapan tidak ada warga yang dirugikan karena keterbatasan waktu”.
Untuk informasi mengenai Satlantas Polres Bogor dan Pelayanan dapat diliat akun resmi sosial media Instragram : satlantaspolresbogor.tmc, jelas Kanit Regident Satlantas Polres Bogor Iptu Yudhi.
DanyAW






