NASIONALNEWS.ID, TANGERANG SELATAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas perindustrian dan perdagangan Kota Tangerang selatan memberikan sanksi tegas kepada para PKL yang membandel berjualan ditempat yang dilarang meski sudah disediakan tempat dan diberikan teguran.
Operasi penegakkan perda tersebut berdasarkan Peraturan daerah (perda)no 8 tahun 2014 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima
Kepala Satpol PP Kota Tangsel, OKI Risdianto mengatakan ,bahwa pihaknya telah melakukan penertiban sejak 13 sampai 22 Pebruari, dan dinas Perindustrian dan perdagangan telah melakukan sosialisasi agar tidak berjualan di tempat yang di larang dalam edaran tersebut.
“Penertiban dilaksanakan sejak tanggal 13 Februari Hingga tanggal 22 Februari.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan telah melakukan sosialisasi dan memberikan surat teguran 1sampai dengan 3 kepada 269 pedagang yang berada di sekitar jalan aria putra, gang bancet, gang manunggal sampai dengan eks terminal Policarbonat, dimana para pedagang tersebut telah mendapatkan tempat berdagang di pasar Ciputat,” kata Oki dalam rilis yang disampaikan Satpol PP Kota Tangsel.
Karena para pedagang tersebut masih membandel tidak mengindahkan surat teguran larangan berjualan ditempat yang ditentukan, sejumlah pedagang disidangkan untuk diberikan tindakan tegas.
“Diberikan sanksi tindak pidana ringan bagi para pedagang kaki lima yang masih membandel di lokasi yang sudah diberikan sosialisasi. untuk berdagang di pasar yang sudah disediakan oleh dinas perindustrian dan perdagangan, sebanyak 20 orang telah disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang,” terangnya.
Berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Tangerang, para pedagang tersebut diberikan sanksi dengan membayar denda dan kurungan.
“Pada hari Kamis 23 Pebruari 2023 dan telah dijatuhkan sanksi kurungan 2 hari atau denda 100.000 hingga 150.0000,” jelasnya.
OKI mengancam akan memberikan hukuman lebih berat lagi apabila PKL tersebut melanggar kembali.
“Apabila masih mengulanginya bagi para pelanggar akan mendapatkan denda yang lebih tinggi,” pungkasnya.
(Yuyu)







