NASIONALNEWS.ID, TANGERANG SELATAN – Satpol PP Kota Tangerang Selatan kembali menyegel bangunan Restauran legal di Jalan Ciater yang segelnya dirusak, Pihak pemilik bangunan menuding warga sekitar yang merusak segel lantaran tidak di pekerjakan dalam pembangunan restoran tersebut.
Penyidik Satpol PP Kota Tangsel, Yogi Ayudya Taufik Fauji, mengaku sudah menyegel kembali segel yang diduga di rusak, namun Yogi mengaku saat penyegelan kembali gembok tersebut dalam keadaan terkunci, padahal sebelumnya diketemukan terbuka.
“Pintunya engga kebuka tadi, digembok, mungkin dia ketakutan kali,” kata Yogi menjelaskan.
Pada awal penyegelan, Satpol PP lah yang menggembok lalu menyegel gembok tersebut, namun beberapa waktu yang lalu terbuka, Yogi mengaku tidak mengetahui siapakah yang membuka gembok tersebut.
“Ga tau broooo, waktu ke situ kegembok, kosong ga ada yang kerja, langsung disegel lagi,” ucapnya.
Masih kata Yogi, bahwa berdasarkan kuasa hukum dari Pemilik restauran, segel tersebut dirusak oleh penduduk di sekitar lokasi pembangunan.
“Diakan beralibi bukan dia yang rusak segel, ada bukti Vidio segala macem, gua bilang coba bawa alat buktinya kekantor, tapi sampe sekarang belom ada informasi lagi,” kata Yogi.
Berdasar keterangan Yogi, Pemilik bangunan menduga, perusak segel merupakan warga sekitar yang tidak diterima kerja di lokasi pembangunan tesebut.
“Dia pernah klarifikasi ke kantor, itu ada oknum dari lingkungan marah -marah, mungkin karena ga diterima kerja disitu,” pungkas Yogi menjelaskan alasan yang di sampaikan pemilik bangunan Restoran.
(Yuyu)