Segel Bangunan Ilegal di Jalan Ciater Dirusak

oleh -
img 20230326 wa0113

NASIONALNEWS.ID, TANGERANG SELATAN – Segel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP ) Kota Tangerang Selatan yang menutupi pintu gerbang pembangunan restoran yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) (ilegal) yang berlokasi di Jalan Raya Ciater dirusak. Terkait kerusakan segel tersebut Satpol PP Kota Tangsel akan segera mendatangi lokasi bangunan ilegal untuk memeriksa perusakan segel.

Tampak di lokasi pembangunan, segel yang menutupi pintu rusak sehingga pintu bisa dibuka, padahal sebelumnya segel menutupi pintu gerbang yang digembok dan juga disegel.

Menurut penuturan salah seorang yang berada di lokasi pembangunan, sebelumnya beberapa waktu yang lalu ada beberapa orang yang datang membawa minibus dan juga motor masuk ke lokasi pembangunan dengan memanjat yang diduga pegawai bangunan yang mengerjakan beberapa pekerjaan di lokasi.

“Saya pernah liat dulu ada mobil kayanya Avanza dan motor, mereka masuk menaiki pagar, kayanya sih ngerjain sesuatu di dalam, nah kemaren ngeliat lagi tu mobil tapi pintu gerbang yang di segel udah kebuka,” kata salah seorang yang berada di luar lokasi, Jumat (24/3/2023).

Sementara itu Kepala bidang  Penataan bangunan, Dinas Cipta karya , menegaskan, bahwa ijin PBG tersebut masih dalam proses.

“Lagi verifikasi kang,” katanya singkat, melalui pesan Whatsapp.

Sementara itu, kepala seksi Penyidikan dan Penyelidikan, Satpol PP Kota Tangsel, Mukhsin Al Fachry, berjanji akan segera memeriksa rusaknya segel tersebut.

“Samperin entar Senin kita cek, sekarang mah sudah pada pulang,” kata Muksin.

Diberitakan sebelumnya, pembangunan restauran tersebut dihentikan dan disegel karena tidak memiliki PBG yang merupakan syarat dalam proses pembangunan gedung.
Pembangunan tersebut akan di lanjutkan setelah diterbitkan ijin PBG.

Untuk diketahui, jika segel dirusak, perusak akan dijerat dengan Pasal 232 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan.

(Yuyu)

No More Posts Available.

No more pages to load.