NASIONALNEWS.ID,BANYUMAS-Polresta Banyumas ungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi di salah satu Universitas Negeri Purwokerto, Sabtu 21 September 2024.
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas telah menetapkan seorang tersangka berinisial ND alias OV dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap mahasiswi di salah satu kampus Purwokerto.
Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Komisaris Polisi (Kompol) Andryansyah Rithas Hasibuan, mengungkapkan bahwa kasus ini sempat viral di lingkungan kampus dan terjadi sekitar pada pertengahan hingga akhir Agustus 2024.
Berkaitan dengan hal tesebut, Polresta Banyumas kemudian menerima pengaduan dari empat mahasiswa, namun baru satu laporan yang diproses terkait dugaan kekerasan seksual berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/76/IX/2024 tanggal 9 September 2024.
Kompol Andryansyah menjelaskan, kejadian ini bermula pada Senin, 26 Agustus 2024 pukul 14.00 WIB, saat korban sedang duduk bersama temannya di kampus.
Pada saat itu, pelaku yang mengaku dari pihak rumah produksi entertainment terkenal di tanah air, kemudian membujuk korban dengan menawarkan untuk menjadi talen iklan produk.
Dari pertemuan itu, pelaku dengan korban saling bertukar nomor telepon seluler.
Keesokan harinya, Selasa, 27 Agustus 2024 sekitar pukul 19.57 WIB, korban diundang untuk bertemu di salah satu hotel di Purwokerto dengan janji akan dilakukan wawancara terkait menjadi talent iklan.
Saat melakukan sesi wawancara, pelaku membujuk korban apabila mau menjadi talent iklan harus berhubungan badan.
“Korban awalnya menolak, namun pelaku mengancam akan melaporkan ke pihak rektor. Dalam keadaan takut dan tertekan, korban akhirnya mengikuti apa yang diperintahkan oleh tersangka,” ungkap Kompol Andryansyah saat konferensi pers di Aula Rekonfu Polresta Banyumas, Sabtu 21 September 2024.
Dari kejadian terserbut Polresta Banyumas melakukan penyelidikan. Hasil informasi yang diperoleh polisi berhasil menangkap pelaku di daerah Bogor, tepatnya di sebuah tempat kos tepatnya di Jalan Perdana Raya, dekat Universitas Ibnu Khaldun Bogor, Jawa Barat, pada Selasa 17 September 2024 sekitar pukul 19.00 WIB.
Kompol Andryansyah mengatakan bahwa tersangka yang berinisial ND alias OV, merupakan warga yang beralamat di Kalapa Dua, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Pelaku, kata dia, merupakan residivis yang pernah ditangani Polresta Balerang, Batam dan Yogyakarta dengan kasus penipuan penggelapan mobil.
Terkait dengan penangkapan ini, pihak kepolisian mengenakan Pasal 12 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap tersangka, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun dan denda maksimal sebesar 1 miliar rupiah.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian antara lain pakaian korban, bukti pembayaran hotel, ponsel, dan rekaman CCTV dari lokasi kejadian.
Sementara itu, Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS), Tri Wuryaningsih mengatakan bahwa terdapat empat mahasiswi yang menjadi korban penawaran untuk dijadikan talent iklan produk, namun belum semuanya melaporkan ke Polresta Banyumas.
“Satu dari rentetan kejadian tersebut sudah disampaikan oleh Pak Kasat Reskrim. Karena ini sudah ditangani kepolisian kami mengikuti seluruh proses hukum yang ada di Polresta Banyumas,” katanya.
“Satu dari rentetan kejadian tersebut sudah disampaikan oleh Pak Kasat Reskrim. Karena ini sudah ditangani kepolisian kami mengikuti seluruh proses hukum yang ada di Polresta Banyumas,” katanya.
Dia menambahkan dengan adanya kejadian ini tentu pihak kampus akan meningkatkan kampanye anti kekerasan seksual dan meminta para mahasiswa untuk senantiasa berpikir kritis terhadap segala informasi.
Sehingga, mereka tidak mudah terkena bujuk rayu, iming-iming terkait dengan menjadi talent bintang iklan dan lain sebagainya, karena semestinya itu ada kerja sama resmi melalui lembaga-lembaga yang ada di kampus.
Pimpinan juga akan meningkatkan pengamanan sehingga tidak sembarang orang luar itu kemudian bisa masuk mendekati langsung kepada mahasiswi-mahasiswi,” katanya.
I&S