NASIONALNEWS.ID, LAMONGAN – Polsek Paciran Polres Lamongan berhasil menangkap pelaku berinisial M.A (35) atas kasus pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur pada Sabtu (01/06) pagi.
Pelaku kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur ditangkap oleh Polsek Paciran bersama Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan saat pelaku berada di rumahnya yang berada di Kecamatan Paciran sekitar pukul 08.00 WIB.
Kapolsek Paciran AKP Achmad Purnomo menerangkan penangkapan pelaku pencabulan M.A (35) sebelumnya telah dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim karena sudah melakukan tindakan pencabulan kepada korban anak dibawah umur H.A yang masih berusia 15 tahun.
“Hari ini kami melakukan penangkapan setelah mendapatkan informasi dari Kanit PPA Satreskrim Polres Lamongan, saat itu pelaku berada di rumahnya dan langsung kami amankan,” terang AKP Purnomo.
M.A (35) telah berhasil diamankan di Polsek Paciran guna diproses lebih lanjut. Dalam keterangan pelaku M.A (35) bahwa dirinya telah mengakui bahwa telah melalukan tindakan pencabulan terhadap anak yang masih dibawah umur.
“Saat ini pelaku kami amankan di Polsek Paciran dan akan kami proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku,” papar Kapolsek Paciran AKP Purnomo.
Sholic/Nifta