NASIONALNEWS.id, LAMONGAN – Sengketa permintaan salinan dokumen pertanahan di Desa Plosowahyu, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, memasuki babak klarifikasi. Pemerintah desa menegaskan tidak pernah bermaksud mempersulit pihak yang mengaku sebagai ahli waris almarhum Sodikin untuk memperoleh dokumen yang dibutuhkan dalam proses peningkatan status tanah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Klarifikasi tersebut disampaikan dalam pertemuan di Balai Desa Plosowahyu, Jumat (21/8/2026), yang dihadiri Kepala Desa Plosowahyu Agus Susanto, kuasa hukum pemerintah desa, kuasa hukum pihak yang mengaku sebagai ahli waris, serta sejumlah wartawan.
Persoalan bermula dari permintaan salinan dokumen administrasi pertanahan, termasuk Buku C Desa dan Buku B1. Pihak keluarga menyebut tanah seluas sekitar 676 meter persegi tersebut berasal dari transaksi jual beli pada sekitar 1980-an antara almarhum Sodikin bersama istrinya, Nasichah, dengan almarhum Ruslan.
Kepala Desa Plosowahyu Agus Susanto mengatakan, pemerintah desa harus berhati-hati sebelum menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan administrasi pertanahan warga.
“Desa tidak pernah mempersulit. Pemerintah desa harus memastikan siapa yang meminta dokumen, apa dasar hukumnya, dan apakah yang bersangkutan benar-benar memiliki hubungan hukum dengan pemilik yang tercatat dalam administrasi desa,” ujar Agus.
Menurutnya, dokumen yang sebelumnya diminta telah diberikan setelah surat keterangan ahli waris diserahkan kepada pemerintah desa pada Jumat (21/8/2026).
“Kalau mengatasnamakan ahli waris, tentu harus ada dasar yang jelas. Jangan sampai pemerintah desa memberikan dokumen kepada pihak yang belum bisa membuktikan kapasitasnya sebagai ahli waris,” tegasnya.
Pemdes Soroti Keterbukaan Informasi dan Data Pertanahan
Kuasa Hukum Pemerintah Desa Plosowahyu, Nihrul Bahi Alhaidar atau Gus Irul, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik tidak berarti seluruh dokumen administrasi dapat diberikan begitu saja kepada setiap pemohon.
“Yang perlu dibedakan adalah antara keterbukaan informasi dengan pemberian dokumen yang berkaitan dengan data administrasi pertanahan seseorang. Pemerintah desa memiliki kewajiban memastikan prosedurnya benar dan pemohonnya memiliki kapasitas yang jelas,” katanya.
Ia juga membantah anggapan bahwa pemerintah desa sengaja menghambat permintaan dokumen.
“Sejak awal Pak Kades meminta surat keterangan waris untuk memberikan dokumen tersebut. Surat keterangan ahli waris baru diserahkan hari ini,” ujar Gus Irul.
Ia menambahkan, apabila masih terdapat dokumen lain yang diminta, pemerintah desa akan melihat jenis dokumen dan mekanisme pemberiannya, termasuk kemungkinan penerapan uji konsekuensi sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.
Kuasa Hukum Ahli Waris Belum Pastikan Tempuh Jalur Pengadilan
Sementara itu, kuasa hukum pihak yang mengaku sebagai ahli waris, Eko Fariz Fahyudiono dan Nanda Setiyawan dari Kantor Fariz Fahyu and Rekan, menyatakan masih akan berdiskusi dengan tim mengenai langkah hukum selanjutnya.
Fariz mengatakan pihaknya tetap berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik tanpa menimbulkan kerugian bagi para pihak.
“Pada intinya, kami berharap persoalan ini tidak berlarut-larut, cepat selesai, dan para pihak juga tidak ada hal-hal yang dirugikan,” ujarnya.
Saat ditanya kemungkinan membawa persoalan tersebut ke pengadilan, Fariz belum memberikan kepastian.
“Nanti itu kita diskusikan dulu dengan tim,” katanya.
Pemerintah Desa Plosowahyu sendiri menyatakan tetap membuka ruang mediasi dan siap memfasilitasi para pihak untuk mencari penyelesaian.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, sengketa dokumen pertanahan diharapkan tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan dan dapat diselesaikan melalui mekanisme administrasi maupun musyawarah sesuai ketentuan yang berlaku.
Reporter: SHOLICHAN










