Tergugat Utama Kembali Absen, Sidang Gugatan Wanprestasi Kredit Pensiunan Ditunda

oleh -
oleh
img 20260730 wa0028

NASIONALNEWS.ID PURWOKERTO-Sengketa dugaan ingkar janji yang menyeret mantan karyawan PT Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto. Sidang kedua perkara perdata Nomor 60/Pdt.G/2026/PN Pwt yang digelar Kamis (30/7/2026) kembali belum memasuki pemeriksaan pokok perkara setelah tergugat utama, Nurma Handika Sari, tidak hadir memenuhi panggilan persidangan.

Perkara ini merupakan gugatan wanprestasi (ingkar janji) dan tuntutan ganti rugi yang diajukan pensiunan Mulyono, S.Sos., terkait dugaan tidak dipenuhinya komitmen pembatalan kredit pensiunan yang menurut penggugat telah disepakati secara tertulis.

Dalam persidangan, PT Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto selaku Turut Tergugat I, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto sebagai Turut Tergugat II, PT Taspen Cabang Purwokerto selaku Turut Tergugat III, serta Debi Laela sebagai Turut Tergugat IV hadir di persidangan. Debi Laela hadir namun memberikan kuasa kepada kakak kandungnya untuk mewakili kepentingannya di muka persidangan.

Sementara itu, Nurma Handika Sari, warga Desa Tunjung, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas, yang menjadi tergugat utama, kembali tidak hadir.

Kuasa hukum penggugat, Advokat Djoko Susanto, SH, menjelaskan agenda sidang masih terbatas pada pemeriksaan administrasi dan kelengkapan kehadiran para pihak.

“Karena tergugat utama belum hadir, sidang kembali ditunda selama satu minggu untuk pemanggilan berikutnya. Apabila pada pemanggilan berikutnya tetap tidak hadir, proses persidangan akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku,” ujarnya usai persidangan.

Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis, 6 Agustus 2026.

Berawal dari Dugaan Janji Pembatalan Kredit

Dalam surat gugatan, Mulyono mengungkapkan dirinya memperoleh fasilitas kredit pensiunan sebesar Rp330 juta dari PT Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto pada 14 April 2025. Setelah dipotong biaya administrasi dan asuransi, dana yang diterima sebesar Rp275 juta.

Menurut dalil gugatan, dua hari kemudian dana tersebut diserahkan kepada Nurma Handika Sari disertai kuitansi dan surat pernyataan yang disebut berisi komitmen untuk mengurus pembatalan kredit paling lambat 16 Agustus 2025.

Namun hingga gugatan diajukan, pembatalan kredit tersebut diklaim tidak pernah terealisasi.

Akibatnya, penggugat menyatakan gaji pensiunnya masih dipotong sebesar Rp3.530.986,49 setiap bulan untuk membayar angsuran kredit dengan jaminan Surat Keputusan (SK) Pensiun.

Selain meminta pengembalian hak-haknya, penggugat juga menuntut ganti rugi materiil serta kerugian immateriil senilai Rp1 miliar yang diklaim timbul akibat tekanan psikologis dan beban moral selama persoalan tersebut berlangsung.

Melalui gugatan yang sama, penggugat turut memohon provisi agar majelis hakim memerintahkan penghentian sementara pemotongan dana pensiun hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Menunggu Pembuktian di Persidangan

Hingga sidang kedua, majelis hakim belum memasuki tahapan pembuktian maupun pemeriksaan substansi perkara karena proses pemanggilan terhadap tergugat utama masih berlangsung.

Dengan demikian, seluruh dalil yang diajukan penggugat masih akan diuji melalui proses persidangan berikutnya sesuai mekanisme hukum acara perdata, termasuk kesempatan bagi para tergugat untuk menyampaikan jawaban dan pembelaannya.

Sidang lanjutan pada 6 Agustus mendatang diperkirakan menjadi penentu apakah perkara dapat berlanjut ke tahap pemeriksaan materi atau masih terkendala kehadiran para pihak.

(Widhiantoro)

No More Posts Available.

No more pages to load.