NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Tower Base Transceiver Station (BTS) di Kampung Pangkalan RT 06. RW 10 Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat yang tidak berizin akan dibongkar. Hal tersebut disampaikan salah petugas instansi terkait setelah melakukan rapat koordinasi.
“Tower BTS di Semanan akan dibongkar,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (3/2/2023) sore.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Provinsi DKI Jakarta meninjau kembali lokasi Tower BTS yang tidak berizin tersebut.
Namun dalam keterangannya, kedatangan kali ini adalah hasil rapat pada tanggal 31 Januari 2023 yang dirapatkan dengan beberapa instansi terkait.
“Dari hasil rapat kita tindaklanjuti hari ini, meninjau menara yang ada,” kata Romadon Kepala Seksi Prasarana dan Sarana Kota Penertiban.
Terkait pelepasan atau pengerusakan segel, pihaknya masih melakukan penyelidikan.
“Nanti kita akan melakukan penyelidikan terkait pelepasan atau pengerusakan segel,” tegasnya.
(Budi Beler)









