NASIONALNEWS.ID, LAMONGAN – Mobil tangki Nopol: L-8053-UO warna biru kombinasi putih milik PT LABAN RAYA SAMUDRA bermuatan bahan kimia terbakar. Insiden tersebut terjadi di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lamongan, tepatnya di Jalan Panglima Sudirman No. 94 Kelurahan Sidokumpul, Kabupaten Lamongan pada hari Jumat tanggal 17 Februari 2023 sekitar pukul 14.30 WIB. Polisi menduga percikan api dari alat gerindra jadi penyebab kebakaran.
Kasi Humas Polres Lamongan, IPDA Anton Krisbiantoro menyampaikan, peristiwa kebakaran yang terjadi di DISPERINDAG, bahwa saudara Joko Waluyo pengendara yang biasa mengangkut bahan kimia. Yang sebelumnya memang dari PT. Laban Raya Samudra melalui pihak ketiga yakni CV Anugrah teknik yg beralamat di Jalan Patemon IV/194 Surabaya telah mengajukan Tera 5 unit mobil tangki milik PT Laban Raya Samudra, alamat di Jalan Kapasan No.49 Surabaya.
Anton juga menjelaskan, saksi DA (41) mengarahkan sopir untuk ke lokasi Tera dan menyuruh sopir membuka penutup tangki. Akan tetapi supir mobil tersebut kesulitan untuk membuka penutup tangki sehingga sekitar jam 14.00 WIB supir meminjam gerinda kepada saksi DA (41) kemudian saksi pergi kedalam kantor DISPERINDAG untuk melengkapi administrasi.
“Sekitar pukul 14.30 WIB tiba-tiba saksi N (25) memberitahu saksi DA (41) jika terjadi kebakaran pada mobil tangki dan kemudian pergi ke lokasi Tera serta melihat mobil tangki sudah dalam keadaan terbakar pada bagian penutup tangki,” tuturnya.
Melihat kejadian tersebut dari pihak DISPERINDAG langsung menghubungi pihak DAMKAR, yang tidak lama kemudian datang bersama dengan anggota Polsek Lamongan Kota.
“Penyebab kebakaran diduga karena percikan api dari gerinda yang mengenai uap atau gas bahan kimia dari dalam tangka,” ujar Anton.
Anton juga menambahkan, dalam peristiwa tersebut tidak ada korban jiwa.
“Untuk korban jiwa, nihil,” tutupnya.
Sholichan/Nifta






