Warga Mampu Dapat Bantuan, Data KKS diduga Asal Tembak

oleh -
oleh
kecamatan sokaraja

NASIONALNEWS.ID, BANYUMAS – Di tengah pandemi Covid-19, warga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di beberapa desa di Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas Jawa Tengah, menerima bantuan berupa sembako senilai Rp200 ribu pada tanggal 27-28 April 2020. Bantuan sembako ini dapat diambil penerima KKS di warung-warung yang terdapat agen mandiri di masing-masing Desa se-Kecematan Sokaraja di Banyumas mulai dari bulan Mei 2020 hingga Januari 2021.

Pendataan penerima manfaat KKS diduga berbau nepotisme dan datanya asal tembak di Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas. Pasalnya, Kepala Desa dan pendamping TKSK serta warga yang sudah pindah dari 2016 masuk daftar penerima bantuan KKS.

Warga Sokaraja yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, bahwa bantuan tersebut di berikan kepada masyarakat kategori tidak mampu, sesuai data yang dikeluarkan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermasdes) Kabupaten Banyumas. Sangat disayangkan warga yang mampu masuk ke daftar penerima bantuan di Kecamatan Sokaraja, sehingga para ketua RT didatangi oleh warganya menanyakan masalah tersebut.

“Namun saat KKS dibagikan, banyak yang tidak sesuai dengan sasaran yang terjadi di lingkungan RT, banyak yang sebenarnya keluarga mampu sebagai penerima manfaat. Bahkan ada seorang Kades dan pendamping TKSK yang juga masuk sebagai daftar penerima KKS,” ungkapnya.

Sementara Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin (Kabid PSPFM) Dinsospermasdes Banyumas, Lili Mudjianto menjelaskan, bahwa bahwa kurang aktifnya petugas di lapangan untuk verikasi dan validasi (Verval) dalam melakukan pendataan. Data penerima KKS itu turun dari Kemensos langsung sudah by name by addres, TKSK hanya melanjutkan data ke kecamatan.

“Masalah data kita terima dari desa, kalau yang sudah meninggal dan kaya dan lainnya yang tidak sesuai karena pihak desa kurang aktif untuk verval data,” sebut Lili kepada Nasional News saat dikonfirmasi melalui pesan aplikasi WhatsApp, Rabu (29/4/2020).

Lili menegaskan, karena verval data itu untuk adanya perubahan keadaan suatu keluarga. Perubahan data terbaru yaitu, orang kaya jadi miskin, miskin jadi kaya, meninggal, pindah dan kelahiran.

“Itu mestinya, desa secara rutin tiga bulan sekali melakukan verval data. Sehingga data menjadi valid,” tegas Kabid PSPFM Dinsospermasdes Banyumas.

Lili menambahkan, bahwa banyak desa dan kelurahan di Kabupaten Banyumas, selama ini tidak aktif dalam memperbarui data masyarakat penerima manfaat.

“Selama ini desa atau kelurahan di Banyumas banyak yang tidak aktif memperbarui data masyarakatnya,” tandasnya.

Perlu diketahui, bahwa yang mendapatkan KKS, sasaran dari PKH dan BPNT dengan merupakan keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (DTPFM dan OTM) yang tertuang dalam Dalam Permensos Nomor 5 Tahun 2019. (Imam Suratno).

No More Posts Available.

No more pages to load.