Kementerian PU Patok Rancangan Permen Aspal Buton Olahan Rampung 2 Pekan ke Depan

oleh -
img 20260418 wa0440

NASIONALNEWS.ID, Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menargetkan  penyusunan Rancangan Peraturan Menteri (Permen) tentang penggunaan Aspal Buton (Asbuton) Olahan bisa selesai pada dua pekan ke depan.

Langkah ini untuk mengurangi ketergantungan impor aspal nasional.

“Secara teknis bukan sesuatu yang besar, tetapi kita tetap perlu payung hukum,” kata Menteri PU, Dody Hanggodo pada Jumat (17/4/2026).

“Kita mulai dari A30 karena saya yakin ini bisa langsung dikerjakan. Kontraktor tidak akan kesulitan karena penyesuaiannya tidak besar. Yang penting sekarang adalah memastikan ada regulasi yang mengatur.”

Percepatan regulasi ini sebagai upaya pemerintah dalam mengurangi ketergantungan terhadap impor aspal yang selama ini masih mendominasi kebutuhan nasional.

Pemerintah menargetkan penurunan impor aspal hingga minimal 30% melalui peningkatan pemanfaatan Asbuton.

Salah satu terobosan utama dalam kebijakan ini adalah penerapan skema A30, yakni penggunaan Asbuton sebesar 30% dalam campuran aspal.

“Kita ingin menurunkan impor aspal, minimal sekitar 30 persen. Kita belajar dari kebijakan energi seperti B10, B20, hingga B30,” ucapnya.

“Untuk aspal, kita tidak mulai dari kecil, tetapi langsung A30 karena secara teknis sangat memungkinkan.”

Penggunaan Asbuton masih relatif rendah, yakni sekitar 4% dari total konsumsi aspal nasional.

Dengan kebijakan ini, komposisi penggunaan aspal nasional ditargetkan meningkat sekitar 30%.

Sementara itu porsi penggunaan aspal minyak impor menurun dari sebesar 78% menjadi sekitar 52%.

Pada sisi lain penggunaan aspal minyal lokal sekitar 18%.

Dari sisi ekonomi, optimalisasi penggunaan Asbuton diproyeksikan mampu menghemat devisa negara hingga Rp4,08 triliun per tahun.

Selain itu meningkatkan penerimaan pajak domestik sekitar Rp1,6 triliun per tahun.

Kebijakannya juga diperkirakan memberikan efek ganda terhadap perekonomian hingga Rp22,67 triliun.

Selain itu membuka peluang lapangan kerja baru melalui pengembangan industri pengolahan Asbuton di dalam negeri.

Penggunaan Asbuton sebagai material lokal inovatif diharapkan memperkuat kemandirian sektor konstruksi nasional di tengah berbagai tantangan global seperti lonjakan harga energi, disrupsi rantai pasok dan logistik, tekanan fiskal akibat subsidi energi dan inflasi.

Selain itu dinamika geopolitik yang memengaruhi stabilitas pasokan material konstruksi.

Rancangan Permen ini akan mengatur secara komprehensif berbagai aspek implementasi penggunaan Asbuton.

Hal ini mulai dari penetapan target penggunaan pada ruas jalan prioritas, tata cara pengadaan termasuk melalui E-Katalog.

Penggunaannya, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, pemberian insentif bagi pihak yang menggunakan Asbuton Olahan, hingga penguatan rantai pasok dan pembinaan teknis bagi pelaku jasa konstruksi.

Kebijakan ini juga diarahkan untuk mendorong pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Hal lainnya untuk peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40% guna memperkuat industri pengolahan Asbuton domestik.

Kementerian PU komitmen mendorong hilirisasi sumber daya alam, memperkuat industri konstruksi nasional, serta mewujudkan kemandirian aspal sesuai target pembangunan dalam RPJMN 2026–2029.

No More Posts Available.

No more pages to load.