Tingkatkan Penggunaan Aspal Buton, Kementerian PU: Kurangi Ketergantungan Impor

oleh -
img 20260402 wa0482

NASIONALNEWS.ID, Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menginisiasi kebijakan peningkatan penggunaan Aspal Buton.

Langkah ini sebagai bagian dari strategi untuk mengurangi ketergantungan impor sekaligus memperkuat ketahanan infrastruktur nasional.

“Sesuai arahan Presiden Prabowo, kita tidak bisa sepenuhnya bergantung pada sumber daya dari luar, terutama di tengah situasi global yang tidak pasti. Apa yang kita miliki di dalam negeri harus menjadi kekuatan utama,” kata Menteri PU, Dody Hanggodo.

Sebagian besar aspal impor diketahui merupakan turunan dari minyak bumi.

Ketika suplai minyak terganggu dan harga global meningkat akibat konflik.

Biaya aspal ikut terdorong naik dan berdampak langsung pada anggaran pembangunan jalan.

Kondisi ini menjadikan ketergantungan tinggi terhadap impor sebagai titik rawan yang perlu segera dikurangi.

Pada sisi lain Indonesia memiliki Aspal Buton sebagai sumber daya alam (SDA) yang melimpah dengan kualitas yang diakui sebagai salah satu yang terbaik di dunia.

Namun, selama lima tahun terakhir, pemanfaatan Asbuton olahan hanya rata-rata sekitar 4% dari total penggunaan aspal nasional.

“Saat ini, sekitar 78% kebutuhan aspal nasional masih dipenuhi dari impor, dari total kebutuhan 1,056 juta ton pada 2024 yang diproyeksikan meningkat menjadi 1,5 juta ton per tahun,” ujarnya.

“Untuk itu, kami sedang mendorong regulasi kebijakan wajib penggunaan Asbuton olahan dengan target substitusi paling sedikit 30% (A30) dalam campuran beraspal. Kebijakan ini diharapkan dapat menurunkan ketergantungan terhadap aspal impor hingga sekitar 50%.”

Dengan substitusi Asbuton (A30), kebijakan ini juga menjadi langkah mitigasi terhadap risiko lonjakan harga akibat gejolak energi global.

Pemanfaatan Asbuton diposisikan sebagai strategi kunci untuk mengurangi tekanan impor sekaligus memperkuat kemandirian nasional.

“Selain memperkuat ketahanan pasokan, kebijakan ini diproyeksikan mampu menghemat devisa negara hingga Rp4,08 triliun per tahun, meningkatkan penerimaan pajak sebesar Rp1,6 triliun per tahun, serta mendorong penguatan industri dalam negeri melalui pemenuhan SNI dan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) minimal 40%,” tuturnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.