NASIONALNEWS.ID PURWOKERTO – Polemik dugaan penyimpangan yang menyeret nama Bank Mandiri Taspen KCP Purwokerto memasuki babak baru. Di tengah bertambahnya jumlah korban yang melapor, muncul tudingan adanya upaya mendekati korban untuk mencabut kuasa hukum yang telah diberikan kepada advokat pendamping.
Ketua DPC PERADI Suara Advokat Indonesia (SAI) Purwokerto, Advokat Djoko Susanto, SH, mengecam keras tindakan yang disebut dilakukan oleh oknum pejabat Mandiri Taspen Purwokerto terhadap salah satu kliennya.
Menurut Djoko, tindakan tersebut tidak hanya dinilai tidak etis, tetapi juga berpotensi mencederai prinsip-prinsip perlindungan hukum yang dijamin peraturan perundang-undangan.
“Pejabat Mandiri Taspen sudah sangat keterlaluan. Mereka mendatangi klien saya dan meminta agar mencabut surat kuasa kepada saya serta menyuruh jangan menggunakan pengacara. Ini tindakan yang sangat mencederai hukum,” tegas Djoko kepada wartawan, Senin (8/6/2026).
Djoko menilai setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk memperoleh pendampingan hukum, terutama ketika sedang menghadapi persoalan yang berpotensi menimbulkan kerugian besar.
Karena itu, ia menegaskan pihaknya tidak akan mundur menghadapi berbagai bentuk tekanan yang dinilai dapat menghambat proses pengungkapan fakta.
“Satu kata: lawan. Kita harus bongkar mafia perbankan di Mandiri Taspen,” ujarnya.
Pernyataan keras tersebut muncul di tengah meningkatnya jumlah pengaduan yang masuk ke Klinik Hukum DPC PERADI SAI Purwokerto. Hingga Minggu (7/6/2026), jumlah pelapor tercatat mencapai 85 orang dengan nilai kerugian yang diklaim telah melampaui Rp18 miliar.
Data tersebut menunjukkan eskalasi kasus yang terus berkembang dan mulai menarik perhatian publik secara luas.
“Jumlah korban yang masuk ke Klinik Hukum PERADI SAI Purwokerto hingga Minggu siang terdata 85 orang dengan total nilai kerugian Rp18 miliar lebih,” kata Djoko.
Besarnya angka kerugian dan banyaknya korban memunculkan dugaan bahwa persoalan ini tidak lagi dapat dipandang sebagai kasus individual semata. Para pelapor berasal dari kalangan pensiunan yang mengaku mengalami kerugian setelah mengikuti berbagai skema pembiayaan maupun penempatan dana yang diduga ditawarkan oleh mantan pegawai bank tersebut.
Jika dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan adanya informasi material yang tidak disampaikan secara utuh kepada nasabah, atau terdapat tindakan yang menyebabkan korban mengambil keputusan keuangan berdasarkan keterangan yang tidak benar, maka perkara tersebut berpotensi memasuki ranah pidana.
Pengamat hukum menilai, dalam kasus yang melibatkan jumlah korban besar, aparat penegak hukum perlu menelusuri secara komprehensif apakah terdapat pola, modus operandi, maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain yang menyebabkan kerugian terjadi secara masif.
Sementara itu, Dewan Pimpinan Nasional PERADI SAI menyatakan dukungannya terhadap langkah pendampingan hukum yang dilakukan DPC PERADI SAI Purwokerto.
Ketua Umum DPN PERADI SAI, Harry Ponto, menegaskan bahwa organisasi advokat memiliki tanggung jawab sosial untuk hadir ketika masyarakat menghadapi hambatan dalam memperoleh akses keadilan.
“Itulah harusnya organisasi advokat itu ada, juga untuk masyarakat. Saya mendukung penuh. Semoga Saudara Djoko dan kawan-kawan bisa betul-betul all out untuk membantu membereskan permasalahan ini,” katanya.
Di tengah terus bertambahnya jumlah laporan, perhatian kini tertuju pada langkah aparat penegak hukum dalam mengusut seluruh fakta yang muncul. Para korban berharap proses hukum berjalan transparan dan tuntas, sementara tim pendamping hukum menegaskan akan terus membuka posko pengaduan guna menghimpun data serta keterangan dari korban lain yang belum melapor.

Kasus yang semula dianggap sebagai persoalan individu kini berkembang menjadi dugaan perkara dengan dampak sosial yang luas. Bagi puluhan pensiunan yang mengaku menjadi korban, perjuangan mereka bukan lagi sekadar soal uang yang hilang, melainkan juga upaya mencari kepastian hukum dan mempertahankan hak-hak yang mereka yakini telah dirugikan.
(Widhiantoro)











