Berbekal Foto SIM Pelaku, Keluarga Korban Eksploitasi Anak di Purwokerto Lapor Polisi

oleh -
oleh
gambar,ilustrasi tekhnologi ai
Foto: Ilustrasi tekhnologi ai

NASIONALNEWS.ID PURWOKERTO–Libur Lebaran 2026 yang seharusnya menjadi momen hangat berkumpulnya keluarga, berubah menjadi horor bagi sebuah keluarga di Purwokerto. Bunga (17, nama samaran), seorang santriwati yang sehari-harinya hidup dalam lingkungan pesantren yang terjaga, justru terperosok ke dalam lubang gelap eksploitasi seksual setelah mengenal dunia maya tanpa filter.

Kasus ini kini resmi diadukan ke Polresta Banyumas pada Sabtu, 25 April 2026. Terduga pelaku pria dewasa asal Jakarta yang diduga memanfaatkan kepolosan sang remaja di balik layar ponsel.

Jebakan Maut “Friends with Benefit”

Bagi Bunga, gawai adalah barang asing di pesantren. Namun, kebebasan saat libur Lebaran menjadi celah fatal. Tanpa pengawasan, ia terjebak dalam grup Telegram bertajuk Friends with Benefit (FWB) sebuah komunitas digital yang sarat dengan konten vulgar.

Di sanalah ia bertemu GAG (26), pria asal Cakung, Jakarta Timur. Dengan tipu daya komunikasi yang intens, GAG berhasil menyeret Bunga dari dunia maya ke pertemuan fisik. Diawali dari pertemuan di Rita Supermall, hingga berakhir di sebuah kamar kos transit di Jalan Veteran, Purwokerto Barat.

Jejak GPS dan Kamar Kos Transit

Kecurigaan sang ayah, HV, bermula saat Bunga tak kunjung pulang dan memberikan lokasi yang mencurigakan. Berbekal teknologi GPS, pihak keluarga melakukan pelacakan mandiri.

“Saya menemukan anak saya sendirian di kamar. Ternyata itu tempat sewa harian,” ungkap HV (Ayah korban) dengan nada bergetar melalui kuasa hukumnya.

Meski saat digerebek pelaku sudah menghilang, “jejak dosa” tertinggal di dalam ponsel korban. Chat eksplisit hingga rekaman video intim yang diduga diambil tanpa izin menjadi bukti kuat bahwa ini bukan sekadar cinta remaja, melainkan pemangsaan sistematis.

Langkah Cerdas di Balik Trauma Bunga

Di tengah situasi genting, Bunga menunjukkan keberanian yang luar biasa. Saat pelaku lengah dan sedang mandi, ia secara diam-diam memotret SIM milik GAG. Foto inilah yang kini menjadi kartu as bagi kepolisian untuk mengunci identitas pelaku agar tidak bisa berkelit atau melarikan diri ke ibu kota.

Hukum Harus Tegak: Bukan Cinta, Tapi Kejahatan!

Advokat kondang H. Djoko Susanto, S.H., yang mendampingi keluarga korban, menegaskan bahwa narasi “suka sama suka” tidak berlaku dalam kasus ini.

“Ini bukan soal cinta beda usia. Ini adalah kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur! Pelaku adalah orang dewasa yang sadar hukum dan sengaja mengeksploitasi anak,” tegas Djoko.

Tim hukum telah menyiapkan pasal berlapis untuk menjerat GAG:

  • UU Perlindungan Anak (Pasal 80 & 81): Terkait pencabulan dan persetubuhan anak.

  • Pasal 454 KUHP: Melarikan anak di bawah umur tanpa izin wali.

Alarm Keras untuk Orang Tua

Tragedi yang menimpa Bunga menjadi pengingat pahit bagi para orang tua. Transisi drastis dari lingkungan pesantren yang “steril” ke dunia digital yang liar tanpa pendampingan ibarat melepas domba ke sarang serigala.

Kini, bola panas ada di tangan aparat penegak hukum. HV dan keluarganya hanya menuntut satu hal: keadilan.

“Kami minta polisi segera bertindak. Jangan biarkan ada korban-korban lain,” pungkas HV.

No More Posts Available.

No more pages to load.