Dari Kuasa Korban ke Kuasa Terlapor: Lukman Disorot, Djoko Ultimatum 3×24 Jam

oleh -
oleh
img 20260913 wa0033

NASIONALNEWS.ID PURWOKERTO – Dugaan konflik kepentingan mengguncang penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan pensiunan Bank Mandiri Taspen. Seorang advokat, Lukman, SH, disorot setelah disebut pernah menjadi kuasa hukum Neneng SR pihak yang mengaku sebagai korban namun kini justru menjadi kuasa hukum Nurma Handika, pihak yang sebelumnya dilaporkan Neneng.

 

Posisi tersebut dinilai advokat H. Djoko Susanto, SH, sebagai persoalan serius yang tidak semestinya dibiarkan karena menyangkut etika, independensi, dan integritas profesi advokat.

 

“Dia pernah menjadi kuasa hukum klien kami. Sekarang dia menjadi kuasa hukum pihak yang berhadapan dengan klien kami. Ini harus dijelaskan secara terang,” tegas Djoko.

 

Sorotan itu bukan tanpa dasar. Surat Kuasa Nomor 0413/Pdu/LK-DSA/28-03/2026 tertanggal 28 Maret 2026 menunjukkan Neneng Sri Rahayu secara resmi memberikan kuasa kepada Lukman, SH, bersama dua advokat lainnya.

 

Dalam surat tersebut, Lukman diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum Neneng terkait dugaan perbuatan melawan hukum serta dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang disebut dilakukan Nurma Handika.

 

Kewenangannya mencakup pembuatan somasi dan laporan, pendampingan pemeriksaan kepolisian, hingga pendampingan dalam proses mediasi.

 

Artinya, hubungan Lukman dengan Neneng tercatat secara formal melalui surat kuasa tertulis.

 

Persoalan menjadi lebih tajam ketika, menurut Djoko, Lukman kemudian tampil sebagai kuasa hukum Nurma Handika dalam perkara pidana di Pengadilan Negeri Purwokerto.

 

Djoko menyebut situasi itu sebagai dugaan tindakan “dua kaki” yang harus diuji secara etik maupun hukum.

 

*Ultimatum 3×24 Jam*

 

Djoko tidak berhenti pada kritik. Ia memberikan ultimatum 3×24 jam kepada Lukman untuk menyelesaikan persoalan dengan Neneng.

 

Jika tidak, pihaknya menyatakan akan membawa perkara tersebut ke organisasi profesi advokat dan melaporkan dugaan tindak pidana yang menurutnya muncul dari persoalan tersebut.

 

“Kami akan melaporkan kepada organisasi profesinya. Kami juga akan meminta dilakukan pemeriksaan dan tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran,” kata Djoko.

 

Ia juga menyinggung persoalan pembayaran jasa hukum yang disebut masih menyisakan sengketa.

 

Neneng mengaku telah menyerahkan sekitar Rp30 juta kepada Lukman untuk pendampingan perkara.

 

“Intinya mau dibantu sampai selesai, sampai uangnya cair semua,” ujar Neneng.

 

Menurut Djoko, persoalan tersebut harus dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada klien.

 

*Bukan Sekadar Sengketa Fee*

 

Djoko menegaskan persoalan ini tidak boleh direduksi menjadi sekadar perselisihan pembayaran jasa hukum.

 

Bagi dia, titik krusialnya adalah perubahan posisi hukum seorang advokat terhadap pihak yang sebelumnya pernah menjadi kliennya dalam perkara yang berkaitan.

 

Jika fakta tersebut benar, kata Djoko, organisasi profesi memiliki alasan untuk memeriksa apakah telah terjadi pelanggaran terhadap kode etik advokat, termasuk potensi konflik kepentingan dan kewajiban menjaga kepentingan mantan klien.

 

“Ini menyangkut integritas profesi. Jangan sampai advokat berada pada posisi yang berpotensi merugikan pihak yang sebelumnya pernah memberikan kepercayaan hukum kepadanya,” tegasnya.

 

Satu hal kini menjadi sorotan adalah ketika seorang advokat pernah memegang kuasa korban, lalu muncul sebagai kuasa pihak yang dilaporkan, publik berhak mendapatkan penjelasanapa yang sebenarnya terjadi.

 

(Widhiantoro)

No More Posts Available.

No more pages to load.