NASIONALNEWS.ID BANYUMAS–Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyumas, Dr. H. Affifudin Idrus, menyampaikan keprihatinan atas dugaan penipuan calon jamaah haji yang menyeret PT Atlas Tour and Travel. Ia menyebut kasus tersebut kini tengah ditangani aparat kepolisian.
“Kami prihatin atas kejadian tersebut. Saat ini kasus masih dalam proses hukum di kepolisian, sehingga kami menghormati proses yang berjalan,” kata Affifudin.
Affifudin menegaskan, Kemenag secara rutin melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap biro perjalanan yang mengantongi izin resmi. Namun ia mengingatkan bahwa sejumlah program haji tertentu, seperti haji furoda yang berada di luar kuota pemerintah, tidak sepenuhnya berada dalam pengawasan langsung pemerintah.
“Kami mengimbau masyarakat memastikan legalitas biro perjalanan sebelum mendaftar serta tidak mudah tergiur janji keberangkatan cepat tanpa kejelasan,” ujarnya.
Sementara itu, sengketa antara kuasa hukum pelapor Ria Handayani dengan PT Atlas Tour and Travel kini memasuki babak baru. Kantor hukum Berliana Siregar & Partners secara resmi melaporkan perusahaan tersebut ke Polresta Banyumas atas dugaan penipuan dan penggelapan dana, Selasa (21/4/2026).
Kuasa hukum pelapor, Berliana Siregar, SH, menyebut laporan diajukan setelah dua kali somasi tidak membuahkan hasil.
“Dalam jawaban somasi, pihak sana menyampaikan akan melakukan refund seluruh dana haji yang telah disetor. Kami menyambut baik, namun hingga batas waktu yang kami berikan, tidak ada kejelasan maupun realisasi,” kata Berliana.
Ia menambahkan pihaknya telah memberi tambahan waktu kepada perusahaan untuk menepati komitmen pengembalian dana. Namun hingga tenggat berakhir, tidak ada konfirmasi lanjutan dari pihak PT Atlas.
Karena tidak ada kepastian, laporan resmi akhirnya dilayangkan dan saat ini telah masuk tahap penyelidikan.
“Ini sudah laporan kedua. Sebelumnya masih dalam bentuk pengaduan, sekarang sudah laporan resmi dan kami berharap segera diproses, karena ini menyangkut dana haji milik masyarakat,” tegasnya.
Berliana mendesak aparat penegak hukum mempercepat penanganan perkara, mengingat dana yang dipersoalkan merupakan uang calon jamaah, termasuk dari kalangan lanjut usia yang membutuhkan kepastian keberangkatan maupun pengembalian dana.
Selain dugaan tindak pidana, pihak kuasa hukum menilai PT Atlas juga melakukan wanprestasi karena gagal memberangkatkan jamaah sesuai jadwal. Dalam dokumen replik tertanggal 18 April 2026, disebutkan tanggung jawab melekat pada Direktur Utama perusahaan atas kebijakan dan operasional.
Kuasa hukum menilai alasan kendala visa yang disampaikan perusahaan tidak dapat dijadikan pembenaran. Sebagai penyelenggara perjalanan ibadah, perusahaan dinilai wajib mampu mengantisipasi risiko operasional.
Pihak pelapor juga mempersoalkan janji refund dalam waktu 60 hari kerja yang disebut belum direalisasikan secara menyeluruh dan masih dilakukan secara parsial.
Mereka menolak skema pengembalian dana yang dikaitkan dengan keberadaan jamaah pengganti.
“Hubungan hukum terjadi antara klien kami dengan PT Atlas Tour and Travel, bukan dengan jamaah lain,” tegas Berliana.
Kerugian Disebut Capai Rp1,75 Miliar
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Atlas Tour and Travel melalui kuasa hukumnya, Dwi Indrotito Cahyono, SH, belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Ria Handayani, warga Riau, telah melaporkan pemilik travel haji asal Banyumas, Rina Erawati, ke Polresta Banyumas pada 16 April 2026. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPL) dengan total kerugian disebut mencapai Rp1,75 miliar.
Advokat pelapor sebelumnya, Firmansyah Lubis, SH, menyatakan kliennya bertindak sebagai perantara yang menghimpun dana dari calon jamaah. Namun dana tersebut diduga tidak direalisasikan menjadi pemberangkatan.
“Para calon jamaah gagal berangkat meski sudah menyetorkan biaya penuh. Janji pengembalian dana dalam 60 hari kerja juga tidak ditepati,” ujarnya.
(Widhiantoro)











