NASIONALNEW.ID, JAKARTA – Seorang pengemudi ojek online (Ojol) ditangkap Polisi lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu. Tersangka DS (28) berhasil diringkus Reskrim unit narkoba Polsek Kembangan Metro Jakarta Barat, di rumahnya di Jalan Cileduk Indah 11 Karang Tengah, Kota Tangerang Banten, Minggu (4/11/2018).
Kapolsek Kembangan, Kompol Egman Adnan menjelaskan, penggerebekan dilakukan di rumah tersangka, lantaran masyarakat curiga rumahnya kerap dijadikan transaksi narkoba.
“Berawal dari kecurigaan masyarakat, kemudian mereka lapor dan kita selidiki. Ternyata benar tersangka ini menyimpan narkoba, bahkan melakukan transaksi di rumahnya,” ungkap Egman, Kamis (8/11/18).

Sementara Kanit Reskrim Polsek Kembangan, Iptu Dimitri Mahendra mengatakan, penggerebekan di rumah tersangka DS yang langsung ia pimpin didampingi Panit Narkoba Iptu Aep Haryaman bersama anggotanya.
“Kita menemukan barang bukti sebanyak 5 paket dan 1 linting daun ganja, total seberat 103,62 gram,” kata Dimitri.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka, lanjut dia, tersangka DS mengakui bahwa dia seorang pengemudi Ojek Online. Alasan yang bersangkutan sengaja mengedarkan narkoba, demi mendapatkan penghasilan tambahan.
“Atas perbuatanya, tersangka akan kita jerat Pasal 114 ayat 1, Sub 111 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucapnya. (Budi beller)











