NASIONALNEWS.ID, LAMONGAN – SN (54) Kepala Desa Kadungrambug Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan pengurusan pembuatan sertifikat tanah warganya. SN tidak sendirian karena ia bersama tersangka lain yang mengaku sebagai pengacara MF (62) warga Desa Drajat Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan yang diduga menjadi perantara dalan penguasaan sertifikat tanah untuk 28 warga Desa Kedungrembug.
MF mengaku sebagai pengacara dalam urusan pembuatan sertifikat, tetapi ternyata itu Kalim palsu. Kedua pun ditetapkan sebagai tersangka usai pemeriksaan tahap dua , sehingga langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Polres Lamongan. Dalam kasus ini SN dan MF diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang biaya pengurusan sertifikat milik 28 orang warga sebesar Rp 70 Juta.
Sementara pantauan media di Kantor Kejaksaan Negeri Lamongan , SN dan MF usia diperiksa dan pemberkasan administrasi oleh Kasi Pidum Kejari Lamongan Agung Rokhaniawan, keduanya keluar ruangan mengenakan rompi tahanan warna orange
Keduanya di tahan di Polres sebagai tahanan titipan Kejaksaan.
“Perkara SN dan MF ini adalah persoalan pengurusan sertifikat tanah milik 28 orang warga Desa Kedungrembug,” kata Kasi Pidum Kejari Lamongan Agung Rokhaniawan, Rabu (7/9/2022).
Dijelaskanya, ketika itu masyarakat ingin mengurus sertifikat dan di fasilitasi oleh tersangka MF, karena mengaku sebagai pengacara dan dibantu SN sebagai Kepala Desa Kadungrambug. Warga mengajukan sejak tahun 2019 dan masing – masing pemohon dibebani biaya Rp 2, 5 Juta.
“Tetapi sertifikat itu tidak pernah selesai. Dan masyarakat merasa ditipu. Pada dasarnya itu,” jelasnya.
Atas perbuatanya kini SN dan MF terpaksa harus mendekam di tahanan Polres Lamongan terjerat perkara penipuan dan penggelapan.
“Kedua tersangka dijerat pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 atau pasal 372 KUHP Jo pasal 56 ayat 2,” ujarnya.
Sementara itu Penasehat Hukum tersangka SN Kades Kedungrembug, Muhammad Ridwan menjelaskan, bahwa kliennya ini juga termasuk korban. Ia tidak menikmati uang sepeserpun dari warganya, uang Rp 70 Juta itu diberikan kepada tersangka MF sebagai orang yang sanggup menguruskan sertifikat yang diajukan warganya.
“Malahan klien saya mengembalikan uang kepada warganya. Dan hanya ada 7 orang yang tidak menerima pengembalian uang itu. Dan salahnya mereka ( warga -red) kenapa tidak mau menerima,” terangnya.
Ridwan menegaskan, persoalan sebenarnya ada pada tersangka MF, karena Kades SN sebagai perangkat desa hanya melayani apa yang diajukan oleh masyarakat terkait pengurusan sertifikat.
“Kades kemudian mempercayakan urusan itu kepada MF yang mengaku bisa membantu pembuatan sertifikat. Jadi semua uang itu diserahkan ke Fauzan ( MF – red),” bebernya.
Lebih lanjut Ridwan menjabarkan , ternyata oleh MF janji kepada SN tidak pernah bisa terwujud, Padahal biaya sudah diterima oleh MF. Akhirnya perkara itu di laporkan oleh warga ke Polres Lamongan.
Ridwan kembali menegaskan, dan yang pertama kali di laporkan adalah MF , bukan Kades SN.
“Klien saya dianggap turut serta, padahal ia ( Kades ) hanya ingin memberikan pelayanan kepada warganya dan tidak ada niat menipu. Malahan ia harus mengembalikan uang dan tidak menikmati,” ujarnya.
Ridwan menambahkan, karena kliennya sebagai pelayanan masyarakat dan hanya terseret ulah tersangka MF, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan.
Cak Kan/Sholichan