NASIONALNEWS.id,SEMARANG-Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) telah menetapkan Ahmad Yazid Basyaiban, atau yang akrab disapa Gus Yazid, sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan tersangka ini berkaitan erat dengan perkara korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Cilacap Segara Artha (CSA) yang sebelumnya diduga merugikan negara hingga Rp 237 miliar. Jumat (26/12/25)
Gus Yazid, yang dikenal sebagai pengasuh Pondok Pesantren Ar-Rahman Basyaiban dan Ketua Yayasan Silmi Kaffah, diduga menerima aliran dana sebesar Rp 20 miliar. Dana tersebut disinyalir terkait dengan kasus pembelian lahan BUMD.
Dalam keterangannya, Gus Yazid secara mengejutkan menyebut nama Letnan Jenderal TNI Widi Prasetijono, yang kala itu menjabat sebagai Pangdam IV/Diponegoro. Ia mengaku menerima uang pertama kali sebesar Rp 2 miliar dari Letjen Widi Prasetijono, diikuti dengan enam kali penerimaan selanjutnya yang totalnya mencapai Rp 18 miliar.
Tidak hanya itu, Gus Yazid juga mengungkapkan penerimaan uang tunai dari Novita, yang disebut sebagai istri Letjen TNI Widi Prasetijono, dengan nominal antara Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar dalam setiap penyerahan.
Penyidikan oleh Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah kini fokus menelusuri dugaan keterkaitan aliran dana yang disebut berasal dari kerabat mantan Pangdam IV/Diponegoro, Letjen TNI (Purn) Widi Prasetijono.Setelah menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Jawa Tengah pada Rabu, 24 Desember 2025, Gus Yazid keluar dengan rompi tahanan dan langsung dibawa ke Lapas Kedungpane, Semarang. “Biar dibuktikan di pengadilan,” ujarnya singkat kepada wartawan.
Dilansir dari Kompas.com, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri lebih lanjut aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara korupsi dan pencucian uang yang melibatkan BUMD PT Cilacap Segara Artha ini.
Penulis : IMAM S











