NASIONALNEWS.id PANDEGLANG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang telah memanggil PJS Kepala Desa Koroncong, Kecamatan Koroncong, untuk memberikan klarifikasi terkait pengelolaan dana desa tahun anggaran 2024. Janggal, PJS Desa Koroncong tidak hadir dalam pemanggilan tersebut (15/1/2025).
Pemanggilan dilakukan melalui surat resmi yang disampaikan sebelumnya, dengan jadwal pukul 13.00 WIB pada hari Rabu. Meskipun sudah dipanggil secara resmi, PJS Kepala Desa Koroncong tidak hadir dan malah mengutus perwakilan untuk menyampaikan bahwa pekerjaan terkait pengelolaan dana desa akan segera dikerjakan.
Kepala DPMPD, Muslim Taufiq, menyampaikan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk mengklarifikasi dugaan korupsi adanya pembangunan fisik yang tidak terealisasi atau tidak sesuai dengan perencanaan. “Pemanggilan ini bertujuan untuk meminta keterangan terkait hasil monitoring dan evaluasi dari kecamatan. Jika terbukti ada proyek yang tidak terealisasi, kami akan memanggil lagi yang bersangkutan untuk klarifikasi lebih lanjut,” ungkap Muslim.
Muslim menegaskan bahwa ketidakhadiran PJS Kepala Desa Koroncong akan ditindaklanjuti dengan meminta pertanggungjawaban. “Kami berharap ada itikad baik dari PJS untuk segera menyelesaikan masalah ini. Jika tidak ada tindak lanjut yang jelas, kami akan mengambil langkah sesuai regulasi, yang dapat berujung pada evaluasi kinerja atau penggantian PJS Kepala Desa,” tambahnya.
Lebih lanjut, Muslim menjelaskan bahwa jika terbukti ada kelalaian atau ketidakmampuan dalam menjalankan tugas, konsekuensinya bisa berupa evaluasi kinerja oleh camat. Jika hasil evaluasi menunjukkan kinerja yang buruk, DPMPD berhak untuk memberhentikan atau mengganti PJS Kepala Desa Koroncong. (Ari)






