Kader PKH Kecamatan Neglasari Diduga Gelapkan Dana PKH

oleh -
img 20230115 141826

NASIONALNEWS.ID,KOTA TANGERANG – Uang milik anggota Program Keluarga Harapan (PKH) warga Kecamatan Neglasari Kota Tangerang diduga digelapkan oknum kader PKH . Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang mengecam perjanjian yang mengintimidasi warga , ia juga meminta kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus dugaan penggelapan tersebut.

Abdul Kodir jailani, anak dari penerima PKH atas nama Djaan, mengatakan, bahwa kartu PKH milik orang tuanya dipegang oleh kader PKH Kelurahan Neglasari dan selama dipegang olehnya uang tersebut telah dicairkan, dan selama dipegang oknum kader PKH tersebut Djaan belum pernah menerima uang pencairan tersebut.

“Pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023, ia kedatangan kader PKH Kelurahan Neglasari dan memberikan Kartu Keluarga Sejahtera yang selama ini dipegang oleh ibu Kader tersebut, dan ketika kartu tersebut dikonfirmasi ke Dinas Sosial Kota Tangerang ternyata dari tahun tahun sebelumnya dana tersebut sudah dicairkan dan selama ini keluarganya tidak pernah menerima dari pencairan dana tersebut,” kata Danil, saat di temui di rumah, Eva Amilia, anggota DPRD Kota Tangerang (Sabtu 14/1/2023).

Eva juga mengatakan, bahwa kejadian tersebut bukan yang pertama kali, sebelumnya ada beberapa masyarakat yang mengadukan hal yang sama, bahkan sudah hampir 5 tahun lamanya kartu tersebut di pegang oleh kader PKH, setelah mengadukan persoalan tersebut kepada Eva, dibantu lurah, Kartu itu dikembalikan kepada pemilik dan uang yang diduga sudah dipakai, dikembalikan secara dicicil dengan surat perjanjian yang berisi ancaman terhadap penerima PKH.

“Bahwa dia mengakui sesungguhnya telah mengambil sejumlah uang yaitu bantuan Pemerintah yang diberikan kepada PKH sebesar Rp 9,7 juta dari Tahun 2017 sampai dengan 2022 dengan tanpa diketahui dan seijin oleh penerima Bansos, dengan diambilnya uang tersebut, dia (kader PKH red) bersedia mengganti sepenuhnya uang tersebut dengan cara dicicil dalam waktu 1 bulan, apabila dalam waktu yang sudah di tentukan tidak ditepati dia siap di proses secara Hukum baik Pidana dan Perdata jelasnya,” beber Eva.

Eva melanjutkan, dibantu ketua RT, kader PKH mengembalikan uang yang di ambilnya dengan menyicil, namun penerima PKH tersebut menandatangani surat perjanjian yang berisi ancaman tuntutan jika kasus tersebut diketahui orang lain.

“Sementara dia (Kader PKH tersebut, red) memberikan uang kepada keluarga Penerima Manfaat sebesar Rp 4.340.000,- dan sisanya sebesar Rp 5.360.000,-, ancaman dalam surat perjanjian tersebut mengatakan “apabila pihak 1 mengatakan pada masyarakat, pihaknya yang mengambil uang tersebut, maka pihak ke 2 (Kader PKH, red) berhak menuntut balik pihak 1, perjanjian tersebut di buat pada tanggal 13-1-2023 yang di saksikan olah RT dan RW setempat,” jelasnya

Eva berharap, jangan ada lagi perjanjian yang menakut- nakuti masyarakat sehingga dengan perjanjian tersebut dianggap sudah selesai, menurutnya saat ini masyarakat sudah Cerdas dan kritis, Eva meminta pada pihak kepolisian agar tanggap dan segera menindak lanjuti persoalan yang merugikan masyarakat

“Ini juga program bapak Presiden RI, sementara kejadian ini sudah bertahun-tahun loh, uang mereka digelapkan oleh kader PKH tanpa persetujuan penerima manfaat, secepatnya untuk segera memproses tindakan penggelapan yang di lakukan oleh oknum kader PKH tersebut,” ujarnya.

Sementara, Firman, Lurah Neglasari, mengklaim sudah menyelesaikan dugaan penggelapan tersebut.

“Persoalan tersebut sudah diselesaikan masalahnya. Dan dari pihak yang bersangkutan mau mengganti,” ucapnya.

Namun dirinya tidak mengetahui kalau di dalam surat perjanjian tersebut ada bahasa ancaman.

No More Posts Available.

No more pages to load.