Kasus ABH Banyumas: 20 Elemen Masyarakat Desak Restorative Justice, Tim Kuasa Hukum Ungkap Fakta Baru

oleh -
oleh
team kuasa hukum pemohon diversi ke polresta banyumas

NASIONALNEWS.ID PURWOKERTO–Gelombang dukungan terhadap penanganan perkara Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang tengah viral di Banyumas terus mengalir. Hingga saat ini, sedikitnya 20 elemen masyarakat mulai dari tokoh politik, pejabat publik, organisasi profesi, hingga aktivis menyatakan sikap mendukung upaya diversi dan keadilan restoratif (restorative justice).

Langkah ini dimotori oleh Tim Peduli Bangsa dan Kantor Hukum Firma Gebrak Indonesia (FGI) guna memastikan masa depan anak-anak yang terlibat dalam pusaran kasus ini tetap terlindungi sesuai amanat undang-undang.

Pemeriksaan Saksi K: Menepis Opini Liar

Pada Kamis (07/05/2026), tim kuasa hukum dari FGI mendampingi anak saksi berinisial K dalam pemeriksaan di kepolisian. Selama 1,5 jam, saksi K menjawab 24 pertanyaan penyidik dengan didampingi UPTD PPA Kabupaten Banyumas.

Advokat M. Ikhsan, S.H., S.E., M.H., C.Me., menilai pemberitaan yang beredar selama ini cenderung tidak berimbang.

“Pihak keluarga klien kami sebelumnya tidak dimintai keterangan. Padahal, penting untuk melihat latar belakang kejadian secara utuh. Mereka ini adalah kawan sepermainan yang sudah lama dekat. Jangan sampai muncul penghukuman publik yang justru merusak masa depan mereka,” ujar Ikhsan.

Fakta Baru: Meluruskan Kronologi TKP

Senada dengan Ikhsan, Advokat Ade M. Syamkirana Putra (Ade Syem) meluruskan informasi mengenai keberadaan korban di lokasi kejadian.

  • Klarifikasi Narasi: Jika sebelumnya disebutkan korban dijemput untuk pesta ulang tahun, fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda.
  • Keberadaan Korban: Korban diketahui sudah tinggal selama lebih dari dua bulan di rumah yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).

“Inilah yang sedang didalami penyidik untuk mengungkap fakta yang sebenarnya karena ada keterangan yang tidak sinkron,” tambah Ade Syem. Ia juga mendorong keterlibatan akademisi, seperti Prof. Dr. Setya Wahyudi, S.H., M.H., untuk memberikan perspektif hukum pidana anak yang tepat dalam kasus ini.

Darurat Degradasi Moral dan Misi Menuju 2045

Direktur FGI, Setya Adri Wibowo (Bowo Gebrak), menegaskan bahwa kasus ini adalah alarm serius bagi degradasi moral remaja saat ini. Menurutnya, penyelesaian kriminalitas anak tidak bisa hanya bertumpu pada kepolisian, tetapi harus melalui pendekatan sistemik sesuai UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

“Energi Gen Z akan menerima tongkat estafet bangsa pada 2045. Kita harus serius mengampanyekan bahaya degradasi moral ini. Diversi adalah amanah undang-undang untuk menghindari perampasan kemerdekaan anak,” tegas Bowo.

Audiensi dengan DPRD Banyumas

Sebagai langkah konkret, FGI bersama Tim Peduli Bangsa telah menggalang dukungan lintas sektor. Upaya ini membuahkan hasil dengan dijadwalkannya agenda Rapat Dengar Pendapat (Audiensi) bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Banyumas.

Pertemuan tersebut direncanakan berlangsung pada:

    • Hari/Tanggal : Jumat, 8 Mei 2026
    • Waktu            : 13.30 WIB s.d. Selesai
    • Agenda           : Pembahasan prioritas penyelesaian ABH melalui jalur diversi dan penguatan perlindungan anak di Banyumas.

Dukungan dari 20 elemen masyarakat ini diharapkan menjadi titik balik dalam penanganan kasus anak yang lebih humanis dan mendidik, tanpa mengabaikan rasa keadilan bagi semua pihak.

>>>IMAM S

 

No More Posts Available.

No more pages to load.