Kritik yang Berbunga: Saat Kepercayaan Publik kepada OJK Dipertaruhkan

oleh -
oleh
img 20260709 wa0019

NASIONALNEWS.ID PURWOKERTO – Sebuah karangan bunga berdiri mencolok di depan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto, Kamis (9/7/2026). Bukan ucapan selamat atau belasungkawa yang tertulis di atasnya, melainkan kritik tajam yang menggambarkan akumulasi kekecewaan ratusan pensiunan yang mengaku menjadi korban dugaan kredit bermasalah di Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto.

 

Tulisan itu berbunyi, “OJK Mandul, Makan Gaji Buta, Pensiunan Jadi Korban.” Kalimat singkat tersebut menjadi simbol memudarnya kepercayaan sebagian masyarakat terhadap lembaga yang secara hukum diberi mandat mengawasi industri jasa keuangan sekaligus melindungi kepentingan konsumen.

 

Karangan bunga itu bukan sekadar atribut demonstrasi. Ia menjadi representasi dari panjangnya perjalanan para pensiunan yang mengaku telah berulang kali menempuh jalur administratif, hukum, hingga dialog kelembagaan tanpa memperoleh kepastian penyelesaian yang mereka harapkan.

 

Kuasa hukum para nasabah, H. Djoko Susanto, SH, menegaskan bahwa pengiriman karangan bunga merupakan bentuk kritik sosial yang lahir dari rasa frustrasi para korban.

 

“Ini bentuk kekecewaan para nasabah. Karangan bunga yang dikirim ke depan kantor OJK adalah ungkapan kekesalan mereka sekaligus bentuk kritik kepada OJK. Selama ini, menurut mereka, OJK mandul. Itu berdasarkan kenyataan dan fakta yang mereka rasakan,” ujarnya kepada wartawan.

 

Menurut Djoko, kritik terhadap lembaga negara merupakan bagian dari kontrol publik yang sah dalam negara demokrasi. Ia menilai OJK semestinya memandang pesan tersebut sebagai bahan introspeksi, bukan sebagai serangan terhadap institusi.

 

“Ini adalah kritik sosial dari masyarakat. OJK merupakan lembaga yang dibiayai oleh masyarakat, sehingga kritik seperti ini harus diterima dengan lapang dada sebagai pesan moral,” katanya.

 

Jalan Panjang Mencari Kepastian

 

Persoalan yang dihadapi para pensiunan, menurut Djoko, bukan muncul secara tiba-tiba. Selama berbulan-bulan, pihaknya mengaku telah mengirimkan berbagai surat pengaduan kepada OJK, meminta audiensi, hingga mendorong keterlibatan pimpinan lembaga agar persoalan dugaan kredit bermasalah tersebut memperoleh penyelesaian yang jelas.

 

Namun hingga kini, kata dia, para nasabah belum merasakan hasil nyata dari berbagai upaya tersebut.

 

“Kami sudah berkirim surat kepada OJK, sudah meminta dewan datang, sudah dilakukan berbagai upaya, tetapi kondisinya masih seperti ini. Di wilayah Banyumas dan sekitarnya, masyarakat belum merasakan penyelesaian yang mereka harapkan,” ungkapnya.

 

Dalam pandangan kuasa hukum, lambannya penyelesaian perkara bukan hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga mengikis rasa aman masyarakat terhadap sistem perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

 

Kritik yang Berubah Menjadi Simbol

 

Penggunaan karangan bunga sebagai media protes menunjukkan perubahan pola penyampaian aspirasi masyarakat. Jika aksi demonstrasi identik dengan orasi dan pengerahan massa, karangan bunga justru menghadirkan kritik secara visual, sunyi, namun sarat makna.

 

Pesan yang terpampang di depan kantor OJK menjadi simbol bahwa sebagian masyarakat merasa suara mereka belum cukup didengar melalui mekanisme formal.

 

Djoko bahkan menyebut kritik tersebut seharusnya menjadi momentum evaluasi internal bagi OJK.

 

“Harusnya ini membangkitkan rasa malu. Sampai lembaga negara dikritik masyarakat seperti ini, mestinya tergerak untuk menyelesaikan permasalahan dengan baik,” tegasnya.

 

Ujian bagi Fungsi Perlindungan Konsumen

 

Kasus dugaan kredit bermasalah yang melibatkan ratusan nasabah Bank Mandiri Taspen Purwokerto telah beberapa kali menjadi perhatian publik. Para pensiunan mengaku mengalami kerugian dan telah menempuh berbagai langkah, mulai dari audiensi dengan pihak bank, menyampaikan pengaduan kepada OJK, hingga menggelar aksi damai untuk meminta kepastian penyelesaian.

 

Perkembangan tersebut menjadikan perkara ini tidak lagi dipandang sebagai sengketa antara nasabah dan bank semata, melainkan juga menjadi ujian terhadap efektivitas mekanisme pengawasan dan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

 

Bagi para pensiunan, yang sebagian besar menggantungkan kehidupan pada dana pensiun, kepastian hukum dan penyelesaian perkara memiliki arti yang jauh melampaui persoalan administratif. Yang dipertaruhkan adalah rasa aman atas hak-hak finansial mereka.

 

Menanti Respons Resmi

 

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala OJK Purwokerto, Dinavia Tri Riandari, belum memberikan tanggapan atas kiriman karangan bunga maupun kritik yang disampaikan para nasabah.

 

Sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, ruang hak jawab tetap terbuka bagi OJK maupun pihak Bank Mandiri Taspen untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, atau tanggapan resmi terkait substansi pengaduan para nasabah serta langkah-langkah yang telah atau akan ditempuh dalam penanganan perkara tersebut.

 

(Widhiantoro)

No More Posts Available.

No more pages to load.