Pabrik Tanpa Identitas di Karangklesem, Pengawasan Pemerintah Dipertanyakan

oleh -
oleh
img 20260606 wa0016

NASIONALNEWS.ID PURWOKERTO – Sebuah pabrik makanan ringan yang telah beroperasi sekitar empat dekade di Kelurahan Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, menjadi perhatian publik setelah muncul keluhan warga terkait dugaan limbah berbau menyengat serta tidak adanya papan identitas perusahaan di lokasi usaha.

 

Ketiadaan papan nama pada bangunan pabrik memunculkan persepsi di tengah masyarakat bahwa perusahaan tersebut beroperasi layaknya “pabrik siluman”. Padahal, berdasarkan informasi yang dihimpun, industri yang memproduksi makanan ringan dan roti itu telah beroperasi selama puluhan tahun serta menyerap puluhan hingga ratusan tenaga kerja.

 

Sorotan tersebut mendorong Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyumas bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Purwokerto Selatan melakukan inspeksi lapangan pada Kamis (4/6/2026).

 

Kepala Bidang Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan Lingkungan Hidup DLH Banyumas, Ichya Mahluqie ST, menyatakan hasil pemeriksaan tidak menemukan indikasi pencemaran lingkungan sebagaimana yang dikeluhkan sebagian warga.

 

Menurutnya, pabrik snack dan roti milik CV Ribut yang berlokasi di Karangklesem telah mengantongi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120112100767 yang diterbitkan pada 6 November 2019.

 

DLH juga menjelaskan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi dengan pihak perusahaan, identitas usaha sebelumnya pernah dicantumkan menggunakan cat pada dinding bangunan, namun telah memudar akibat faktor usia dan cuaca. Pemilik usaha disebut bersedia memasang kembali identitas perusahaan.

 

Meski demikian, pernyataan DLH yang menyebut tidak terdapat ketentuan mengikat terkait kewajiban pemasangan papan nama perusahaan memunculkan ruang diskusi baru mengenai batas kewenangan antarinstansi pemerintah daerah.

 

Pasalnya, aspek identitas usaha, papan nama perusahaan, hingga reklame usaha pada dasarnya berada dalam ranah perizinan dan penataan ruang yang menjadi domain Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pendapatan Daerah, serta perangkat daerah terkait, bukan semata pengawasan lingkungan hidup.

 

Mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Reklame, papan identitas usaha termasuk kategori reklame papan yang penyelenggaraannya harus memenuhi ketentuan administratif, tata ruang, serta kewajiban lain yang melekat sesuai peraturan daerah.

 

Karena itu, polemik mengenai keberadaan atau ketiadaan identitas perusahaan dinilai memerlukan penjelasan resmi dari instansi yang memiliki kewenangan langsung di bidang perizinan dan penegakan perda agar tidak menimbulkan multitafsir di masyarakat.

 

Di sisi lain, meskipun tidak menemukan indikasi pencemaran sebagaimana yang dikeluhkan warga, DLH tetap memberikan rekomendasi teknis kepada perusahaan untuk melakukan identifikasi menyeluruh terhadap seluruh aliran limbah cair. Langkah tersebut dimaksudkan guna memastikan seluruh buangan masuk ke dalam sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan tidak berpotensi mencemari lingkungan sekitar.

 

Perkembangan persoalan ini juga mendapat perhatian Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas. Kepala Satpol PP Banyumas, Krisianto AP, menyatakan pihaknya akan melakukan pembahasan internal bersama jajaran terkait pada Sabtu (6/6/2026) guna menentukan langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Selain persoalan lingkungan dan identitas usaha, perhatian publik kini mulai mengarah pada aspek ketenagakerjaan. Mengingat pabrik tersebut telah beroperasi dalam skala cukup besar selama bertahun-tahun, sejumlah kalangan berharap Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Banyumas melakukan verifikasi menyeluruh terhadap kondisi ketenagakerjaan di perusahaan.

 

Verifikasi tersebut dinilai penting untuk memastikan jumlah riil pekerja, kepatuhan terhadap ketentuan usia kerja, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, penerapan jam kerja, standar keselamatan dan kesehatan kerja, hingga kondisi fasilitas pemondokan atau mes pekerja apabila tersedia di lingkungan pabrik.

 

Kasus Karangklesem menunjukkan bahwa pengawasan terhadap aktivitas industri tidak dapat hanya dilihat dari satu aspek semata. Legalitas usaha, pengelolaan lingkungan, penataan identitas perusahaan, perlindungan tenaga kerja, hingga kepatuhan terhadap regulasi daerah merupakan mata rantai pengawasan yang saling berkaitan dan membutuhkan keterlibatan lintas instansi agar kehadiran industri tetap memberikan manfaat ekonomi tanpa mengabaikan hak masyarakat maupun pekerja.

 

(Widhiantoro)

No More Posts Available.

No more pages to load.