NASIONALNEWS.ID BANYUMAS – Aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong yang kian meresahkan warga di wilayah Purwokerto mendapat perhatian serius dari Satlantas Polresta Banyumas. Melalui patroli intensif yang digelar sepanjang Sabtu malam hingga Minggu dini hari (23–24 Mei 2026), polisi menindak puluhan pelanggar dan menyita puluhan kendaraan yang diduga terlibat dalam aktivitas berisiko tinggi di jalan raya.
Patroli menyasar sejumlah ruas jalan utama yang selama ini dinilai rawan dijadikan arena balap liar maupun titik berkumpul kendaraan berknalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Langkah tersebut dilakukan sebagai respons atas meningkatnya keluhan masyarakat terhadap kebisingan dan ancaman keselamatan lalu lintas pada malam hari.
Kapolresta Banyumas menegaskan, operasi lapangan tidak hanya bertujuan membubarkan kerumunan, tetapi juga memulihkan rasa aman masyarakat yang selama ini terganggu oleh aksi ugal-ugalan di jalan.
“Kami memfokuskan patroli pada titik-titik yang kerap dijadikan arena balap liar. Selain itu, petugas juga melaksanakan patroli dialogis untuk membubarkan kerumunan serta memberikan imbauan secara langsung kepada masyarakat,” ujarnya.
Dari operasi tersebut, polisi menindak 55 pelanggaran lalu lintas. Sebanyak 52 unit sepeda motor dan 3 unit mobil diamankan sebagai barang bukti. Mayoritas kendaraan diduga menggunakan knalpot tidak standar serta terlibat dalam aktivitas yang membahayakan pengguna jalan lain.
Penindakan dilakukan bukan semata untuk memberi efek jera, melainkan sebagai langkah preventif guna menekan potensi kecelakaan lalu lintas yang dipicu aksi balap liar dan perilaku berkendara agresif.
Data Satlantas Polresta Banyumas sepanjang Mei 2026 menunjukkan tren pelanggaran yang masih tinggi. Tercatat sebanyak 194 penindakan dilakukan terhadap kasus balap liar, penggunaan knalpot brong, dan aktivitas berkendara berisiko tinggi. Dari jumlah tersebut, 186 kendaraan merupakan sepeda motor, sementara 8 lainnya kendaraan roda empat.
Kapolresta menekankan bahwa pendekatan kepolisian tetap mengedepankan sisi edukatif dan humanis. Namun, terhadap pelanggaran yang membahayakan keselamatan publik, penegakan hukum akan dilakukan secara tegas.
“Kami tetap mengedepankan pendekatan humanis. Namun terhadap pelanggaran yang membahayakan keselamatan pengguna jalan lain maupun mengganggu ketertiban masyarakat, tentu akan kami tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa balap liar dan penggunaan knalpot brong bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman nyata terhadap keselamatan dan ketertiban umum. Polisi pun mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga disiplin berlalu lintas demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Banyumas.
Di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat perkotaan, patroli malam yang digencarkan aparat menjadi sinyal bahwa ruang jalan publik tidak boleh dikuasai oleh perilaku berkendara yang mengabaikan keselamatan.
(Widhiantoro)










