NASIONALNEWS.ID PURWOKERTO – Penanganan dua perkara yang menyeret sejumlah oknum mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Purwokerto memasuki fase baru. Polresta Banyumas resmi menahan para tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dan pengeroyokan yang diduga saling berkaitan.
Dalam perkara TPKS, penyidik Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas menetapkan mahasiswa berinisial DA (20) sebagai tersangka. DA telah ditahan sejak 25 Mei 2026 guna kepentingan penyidikan.
Kapolresta Banyumas Petrus P. Silalahi menegaskan, penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti dan hasil pemeriksaan saksi. Kasus tersebut bermula dari laporan mahasiswi berinisial AP (21) yang mengaku mengalami kekerasan seksual disertai ancaman di wilayah Purwokerto sepanjang pertengahan hingga akhir 2025.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa beberapa kali terjadi hubungan seksual karena adanya ancaman oleh pelaku kepada korban,” ujar Kapolresta.
Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli, serta mengamankan barang bukti berupa telepon genggam dan tangkapan layar percakapan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Polisi menduga korban berada dalam tekanan psikologis sehingga tidak mampu menolak permintaan pelaku.
Namun di tengah proses hukum itu, DA juga tercatat sebagai korban dalam perkara pengeroyokan yang terjadi pada 14 hingga 15 April 2026 di lingkungan kampus dan sebuah rumah kos di Purwokerto. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan empat tersangka masing-masing berinisial DB (23), AW (23), RP alias BJ (23), dan LD (20). Seluruhnya kini telah ditahan.
“Para tersangka pengeroyokan sudah kami amankan dan dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” tegas Petrus.
Hasil penyidikan menunjukkan DA mengalami kekerasan fisik secara berulang di dua lokasi berbeda dalam rentang dua hari. Polisi menduga aksi pengeroyokan dipicu persoalan dugaan kekerasan seksual yang dialami AP dan kemudian berkembang menjadi tindakan main hakim sendiri terhadap DA.
Kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya keterkaitan lebih jauh antara dua perkara tersebut, termasuk motif dan peran masing-masing pihak. Aparat menegaskan proses hukum dilakukan secara terpisah dan profesional, meski kedua kasus memiliki irisan latar belakang yang sama.
Kapolresta menekankan bahwa kepolisian tidak akan memberi toleransi terhadap segala bentuk kekerasan, baik seksual maupun fisik.
“Kami tidak mentolerir segala bentuk kekerasan. Proses hukum akan berjalan tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Dalam perkara TPKS, tersangka DA dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 414 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Sementara itu, tersangka DB dan RP dalam kasus pengeroyokan dijerat Pasal 262 ayat (1) atau Pasal 466 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman hingga enam tahun tujuh bulan penjara. Adapun AW dan LD dijerat Pasal 262 ayat (1) atau Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Penanganan dua perkara ini menjadi perhatian publik karena memperlihatkan bagaimana dugaan kekerasan seksual dapat memicu eskalasi konflik yang berujung pada tindak pidana baru. Polisi memastikan seluruh proses hukum akan dituntaskan untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak.
(Widhiantoro)










