PT Sinarindo Wiranusa Elektrik Dilaporkan Karyawan ke Disnakertrans

oleh -
Img 20200619 185140

NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Salah satu perusahaan yang bergerak di bidang Pole Hardware, Cable, Accessries, Transformers PT Sinarindo Wiranusa Elektrik dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan energi Provinsi DKI Jakarta, oleh Mochtar Santoso.

Perusahaan yang bergerak di bidang peralatan listrik ini dilaporkan oleh karyawannya sendiri yang dianggap sangat merugikan atas PHK sepihak

Hal itu disampaikan oleh Mochtar Santoso kepada wartawan, Kamis (11/06). Dirinya melaporkan PT Sinarindo Wiranusa Elektrik atas aturan kerja yang merugikan, dia merasa dirugikan di mana sudah mengabdi selama hampir 20 tahun di perusahaan tersebut.

Mochtar mengatakan, setelah hampir 20 tahun bekerja sebagai karyawan di PT Sinarindo Wiranusa Elektrik dirinya di PHK secara sepihak dengan diawali memberikan Surat Peringatan (SP) 1, 2, 3 yang tidak ada tanda tangan dari pihak perusahaan.

Hal itu dianggap melanggar Peraturan Perusahaan (PP) yang sebenarnya PP tersebut di kantor perusahaan tempat Mochtar Santoso bekerja sehari-hari di Perkantoran Grogol Permai, Jakarta Barat.

SP 1, 2, 3 tersebut masing-masing hanya berjarak 1 minggu, namun perusahaan mengganggap semua SP 1, 2, 3 tersebut benar dan sah, meskipun tidak ada tanda tangan dari pihak perusahaan.

Tak lama kemudian perusahaan mengeluarkan Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak, yang mengacu pada SP 1,2,3 tersebut dan tanpa melalui penetapan dari Lembaga Penyelesaian Hubungan Industrial, membuat dirinya jatuh sakit selama 2 bulan lebih setelah dikeluarkannya surat PHK tersebut.

Menurut dia, dirinya merasa telah mengabdi hampir 20 tahun di perusahaan tersebut, sayangnya perusahaan tidak menghargai pengabdian dirinya. “Saya hanya ingin keadilan untuk hajat hidup keluarga saya,” ujarnya.

Selain uang PHK, upah dari bulan Oktober 2019 sampai sekarang serta THR tidak dibayarkan. BPJS Ketenagakerjaan didaftarkan bukan mulai pada saat saya bekerja tahun 2000, namun baru didaftarkan pada bulan November tahun 2017. Sementara karyawan perusahaan yang bekerja di pabrik Bekasi didaftarkan sebagai peserta Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan ada yang sejak yang tahun 1997. Sejak tahun 2003 sejak mereka diterima bekerja di pabrik. Ini namanya diskriminasi,” keluhnya.

Padahal, resiko pekerjaan saya juga berat, yang mana selalu keluar kota dengan menggunakan transportasi darat, dan udara. “Kalau terjadi apa-apa dengan saya dalam kurun waktu tahun 2000 sampai bulan Oktober 2017, misalkan pesawat yang saya tumpangi jatuh selama perjalanan bagaimana ? Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian saya yang di mana jika baru didaftarkan setelah 17 tahun saya bekerja. Siapa yang akan bertanggungjawab ?” imbuhnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Mochtar Santoso dari Serikat Pekerja Fredy Sembiring menjelaskan, kronologis perselisihan yang dimulai dari diterbitkannya Surat Peringatan (SP) 1,2,3 dengan selang waktu masing-masing 1 minggu dan kurang lebih 1 bulan kemudian keluar lah surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak

“Setelah surat PHK sepihak muncul hak-hak Mochtar Santoso itu distop oleh pengusaha, sebagai pekerja beliau merasa dirugikan. Surat Peringatan (SP) 1,2,3 tersebu batal demi hukum karena tidak ada tanda tangan yang bertanggung jawab dari pihak perusahaan,” ucapnya.

“Sudah dilakukan pertemuan klarifikasi yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta antara perusahaan dengan Saudara Mochtar Santoso yang bertujuan agar para pihak melakukan musyawarah kembali agar tercapai mufakat tetapi pertemuan tersebut belum ada kesepakatan, rencananya akan dilakukan musyawarah kembali secara bipartit antara perusahaan dengan Saudara Mochtar Santoso,” jelas Fredy.

Di sisi lain, Kepala Seksi Hubungan Perindustrian dan Kesejahteraan Pekerja Anton Waruwu mewakili Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, membenarkan bahwa telah ada pertemuan yang diadakan oleh Mochtar Santoso dengan perwakilan perusahaan Sinarindo Wiranusa Elektrik.

“Kasusnya itu di Jakarta Barat dan sudah ditangani pak, dan sudah diadakan pertemuan untuk klarifikasi. Namun belum ada kesepakatan, jika masih belum ada titik temu, pihak pihak dapat mengajukan ke PHI,” jelasnya.

Hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan lebih lanjut dari pihak perusahaan meski sudah dikonfirmasi ke bagian HRD melalui pesan WhatsApp dan hanya menjawab, “mohon maaf gunakan mekanisme UU No 2 tahun 2004 sesuai prosedur. Terima kasih. (BB)

No More Posts Available.

No more pages to load.