NASIONALNEWS.ID CILACAP–Alih-alih meraup keuntungan dari pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke benua Eropa, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial TKN (48) justru harus gigit jari. Wanita yang berdomisili di Cilacap ini terpaksa menelan kerugian fantastis hingga mencapai Rp 1.732.000.000 akibat dugaan penipuan lowongan kerja fungsional internasional. Kasus tersebut telah resmi dilaporkan ke Polresta Cilacap, senin (08/06/26)
Bermula dari Janji Manis Komisi 10 Persen
Kasus ini bermula pada tahun 2020 lalu. TKN, yang saat itu bekerja di salah satu cabang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI/PJTKI) di Cilacap, bertemu dengan pelaku tak terduga berinisial MS.
Kepada korban, MS mengaku sebagai agen resmi perusahaan penyalur tenaga kerja ke Eropa. MS membujuk TKN untuk mencari calon pekerja sebanyak-banyaknya dengan iming-iming imbalan Rp 10 juta per orang, ditambah biaya perjanjian sebesar 10 persen.
Tergiur dengan tawaran tersebut, TKN berhasil menjaring 12 orang CPMI. Masing-masing calon pekerja diminta membayar biaya keberangkatan sebesar Rp 65 juta. Seluruh uang yang terkumpul kemudian langsung ditransfer ke pelaku tak terduga lain berinisial SNN merupakan warga Wonosobo, dengan janji waktu keberangkatan yang bervariasi.
Korban Ganti Rugi Sendiri, Pelaku Buron
Nahas, janji tetaplah janji. Seiring berjalannya waktu, para CPMI tersebut tidak kunjung diberangkatkan ke negara tujuan. Merasa Dirugikan, para calon pekerja menuntut uang mereka kembali. Demi tanggung jawab moral, TKN terpaksa menggunakan dana pribadi untuk mengembalikan seluruh uang para korban.
“Saya mengembalikan semua uang CPMI yang tidak berangkat. Namun, uang yang sudah diterima SNN sampai sekarang serupiah pun belum ada yang dikembalikan,” ujar TKN kepada wartawan.
Mirisnya lagi, saat mencoba melacak keberadaan SNN, TKN justru kembali dimanfaatkan oleh oknum lain yang meminta sejumlah uang dengan dalih bisa mempertemukannya dengan SNN.
Kesal karena merasa dipermainkan dan mendapati para pelaku kerap berpindah-pindah tempat (kabur), TKN akhirnya menempuh jalur hukum.
“Saya berharap kepada Polresta Cilacap agar bisa segera memproses kasus saya sesuai hukum yang berlaku, karena pelaku ini kabur-kaburan,” tegas TKN.
PT AMJ Turut Mendampingi dan Mengawal Kasus
Dalam perkembangannya, TKN kini didampingi oleh PT Aril Mandiri Jaya (AMJ), sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jasa penagihan resmi di Jalan Raya Nasional III Kaliwedi III, Kebasen, Banyumas.
Pimpinan PT AMJ, Aril, menceritakan bahwa korban mendatangi kantornya sekitar bulan April 2026 untuk meminta bantuan penagihan. Pihaknya sempat melakukan pelacakan ke perusahaan PJTKI yang diklaim oleh pelaku.
“Kami sudah berupaya mencari dan mendatangi PT yang dimaksud, yang diduga digunakan oleh saudara pelaku. Namun, setelah kami konfirmasi, ternyata PT tersebut sama sekali tidak terafiliasi dengan saudara SNN,” ungkap Aril.
Mengingat tidak adanya kepastian pidana yang kuat, pihak pendamping kasus ini sudah dilaporkan secara resmi ke aparat penegak hukum.
“Kami telah melaporkan secara resmi atas peristiwa ini. Kami mendukung penuh Polresta Cilacap untuk mengusut tuntas kasus ini secepatnya,” pungkas Aril.
>>>>IMAM S











