Terkesan Kebal Hukum, Dugaan Penimbunan BBM Solar Subsidi di Serang Masih Beroperasi

oleh -
img 20251226 wa0036

NASIONALNEWS.ID, Serang — Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kembali mencuat di wilayah Kabupaten Serang. Sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan solar subsidi terpantau masih beroperasi di Jalan Tasikardi, Desa Margasana, Kecamatan Kramatwatu. Aktivitas ilegal tersebut dinilai jelas merugikan masyarakat dan keuangan negara, Jumat (6/12/2025).

Sebelumnya, awak media telah menurunkan pemberitaan serupa pada 2 Desember 2025 terkait dugaan penimbunan solar subsidi di sebuah lahan kosong yang berlokasi di Jalan Raya Serang–Cilegon, Pelamun, Kecamatan Kramatwatu. Lokasi tersebut disebut-sebut milik dua orang berinisial TD dan PWT. Atas temuan tersebut, laporan telah disampaikan secara resmi kepada Polda Banten.

img 20251226 wa0033

Menanggapi laporan itu, salah satu anggota Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Banten, Yoga, menyampaikan kepada awak media bahwa pihak kepolisian telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi gudang di Jalan Raya Serang–Pelamun. Hasilnya, lokasi tersebut dinyatakan sudah kosong dan tidak ditemukan aktivitas penimbunan. “Kami sudah turun ke lokasi, dan tempat tersebut tidak ada kegiatan,” tegasnya.

Namun demikian, kondisi di lapangan memunculkan fakta yang berbeda. Berdasarkan hasil investigasi terbaru, diduga kuat para pelaku hanya berpindah lokasi dan masih menjalankan aktivitas penimbunan solar subsidi di wilayah hukum Polda Banten. Jika benar demikian, hal ini menimbulkan kesan bahwa aparat penegak hukum kecolongan, sementara praktik ilegal tersebut terus berlangsung.

Dari hasil penelusuran, solar subsidi diduga diperoleh dengan cara mengisi BBM dari sejumlah SPBU, kemudian ditampung menggunakan mobil transporter. Kendaraan tersebut dilaporkan keluar-masuk gudang hampir setiap hari untuk menyimpan solar subsidi dalam jumlah besar. Aktivitas ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat sekitar.

“Hampir semua warga mengetahui kegiatan ini, tetapi tidak ada yang berani melapor. Muncul dugaan bahwa bos solar ilegal ini kebal hukum. Ada apa sehingga tidak tersentuh aparat penegak hukum?” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

img 20251226 wa0032

Padahal, secara hukum, praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Dalam Pasal 55 UU Migas ditegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Ketentuan ini berlaku baik bagi individu maupun badan usaha yang melakukan penimbunan, pengangkutan, atau niaga BBM bersubsidi tanpa izin resmi.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Polda Banten, segera bertindak tegas dan transparan dalam menindaklanjuti temuan ini. Penegakan hukum yang konsisten dinilai penting agar praktik penimbunan BBM subsidi tidak terus berulang dan merugikan masyarakat luas yang seharusnya berhak menikmati subsidi dari negara

Editor : Daenk

 

No More Posts Available.

No more pages to load.