NASIONALNEWS.id, JAKARTA – Korban dugaan penipuan usaha fiktif berinisial VMB meminta Polda Metro Jaya bersikap lebih tegas dalam menangani perkara yang dilaporkannya. Menurut VMB, proses penanganan terhadap terlapor dinilai belum maksimal, terutama terkait pengawasan selama menjalani perawatan di rumah sakit.
Hal tersebut disampaikan VMB kepada wartawan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (9/7/2026).
VMB menjelaskan, terlapor berinisial R, yang sebelumnya diamankan penyidik pada Kamis (26/6/2026), keesokan harinya mengajukan permohonan untuk menjalani perawatan di rumah sakit dengan alasan memiliki riwayat penyakit. Permohonan tersebut, kata dia, kemudian dikabulkan oleh penyidik.
“Setelah diamankan dan diperiksa, keesokan harinya terlapor memohon untuk menjalani perawatan di rumah sakit dengan alasan kondisi kesehatannya. Permohonan itu kemudian disetujui oleh penyidik,” ujar VMB.
Namun demikian, VMB menilai selama terlapor menjalani perawatan tidak terlihat adanya pengawasan yang melekat dari aparat kepolisian.
“Selama berada di rumah sakit, kami melihat pengawasan dari pihak kepolisian tidak maksimal. Bahkan kami sebagai pelapor ikut memantau keberadaan terlapor,” katanya.
VMB berharap penyidik dapat menjalankan proses hukum secara profesional, konsisten, dan memberikan pengawasan yang lebih ketat terhadap terlapor agar proses penyidikan tidak terhambat.
Menurutnya, terlapor beberapa kali mengemukakan alasan kondisi kesehatan untuk menunda proses hukum. Padahal, berdasarkan pengamatan VMB, terlapor masih dapat mengikuti pemeriksaan.
“Terlapor selalu memiliki alasan untuk menghindari pemeriksaan. Kami berharap penyidik tidak mudah terkecoh dan tetap menjalankan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
VMB menambahkan, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan medis terlapor dinyatakan sehat dan mampu menjalani proses hukum, penyidik diharapkan segera melanjutkan pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku.
“Jika memang sudah dinyatakan sehat, kami berharap pemeriksaan segera dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga berharap penyidik bertindak tegas dalam setiap tahapan proses hukum,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Metro Jaya terkait pernyataan pelapor tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak kepolisian untuk memperoleh konfirmasi demi memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.










