NASIONALNEWS.id, JAKARTA – Seorang warga bernama Puncak melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat ke Polda Metro Jaya. Laporan itu teregister dengan Nomor LP/B/4399/VI/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 18 Juni 2026. Pelapor berharap kepolisian segera menindaklanjuti perkara tersebut karena mengaku mengalami kerugian materiil maupun immateriil.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterima pelapor, perkara tersebut diduga berkaitan dengan penggunaan surat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Nanggala Sawit Nusantara yang menurut pelapor menggunakan kop surat, stempel, dan alamat perusahaan yang tidak sesuai.
Dalam laporannya, Puncak menjelaskan bahwa persoalan bermula setelah dirinya menerima dokumen RUPS perusahaan. Karena menilai terdapat kejanggalan pada dokumen tersebut, ia meminta klarifikasi kepada pihak yang mengirimkan surat.
Namun, menurut pelapor, klarifikasi yang diterimanya justru berupa pengiriman kembali surat RUPS dengan dugaan penggunaan kop surat, stempel, dan alamat yang tetap dipersoalkan. Pelapor kemudian menilai perbuatan tersebut telah merugikan dirinya, baik secara materiil maupun immateriil, sehingga memilih menempuh jalur hukum.
“Harapan kami sederhana, laporan ini segera ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan transparan sehingga ada kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar pelapor melalui keterangan yang diterima wartawan.
Belakangan, pelapor memperoleh informasi bahwa penanganan perkara tersebut diduga telah dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Untuk memastikan informasi itu, Nasionalnews.id menghubungi staf Sie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi, melalui aplikasi WhatsApp pada Selasa (7/7/2026).
Dalam pesan yang dikirimkan, Nasionalnews.id menanyakan apakah berkas perkara tersebut benar telah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
AKP Joko Adi merespons singkat dengan menyampaikan, “Selamat siang, mohon waktu.”
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari kepolisian mengenai status pelimpahan maupun perkembangan penyelidikan atas laporan tersebut.
Nasionalnews.id masih berupaya memperoleh konfirmasi lebih lanjut dari penyidik Polda Metro Jaya maupun Polres Metro Jakarta Selatan. Sesuai prinsip keberimbangan, redaksi juga membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebut dalam laporan apabila ingin memberikan klarifikasi atau tanggapan atas perkara tersebut.









